Sabtu,  20 April 2024

Laporan Kerja Paksa WNI di Inggris, KBRI London Bentuk Satgassus

Tori
Laporan Kerja Paksa WNI di Inggris, KBRI London Bentuk Satgassus
KBRI London/BIPA Kemendikbud

RN - Kedutaan Besar RI di London memastikan pelindungan bagi para pekerja migran musiman asal Indonesia yang menjadi korban kerja paksa di perkebunan di Inggris.

Sebelumnya dilaporkan bahwa sejumlah WNI yang bekerja di perkebunan di wilayah Kent, Inggris mengalami kesulitan, termasuk dalam hal pemenuhan hak-hak finansial.

Para pekerja migran musiman itu disebutkan berangkat ke Inggris dengan jasa penyalur tenaga kerja tidak resmi (unlicensed foreign brokers) di Indonesia.

BERITA TERKAIT :
Mauricio Pochettino, Pelatih Banyak Bacot!
Tiga Anak Harry Kane Terlibat Kecelakaan

"Menanggapi laporan ini dan khususnya guna memastikan terpenuhinya hak-hak para PMI di Inggris, KBRI London telah lakukan langkah terpadu bersama Pusat (Kemenlu, Kemenaker, dan BP2MI), antara lain meninjau langsung dan berdialog dengan para PMI di perkebunan," tulis KBRI London melalui keterangan resminya, dikutip hari ini.

Selain itu, pihak KBRI London juga berkunjung dan berdiskusi dengan pemilik serta manajemen perkebunan, membentuk satuan tugas khusus KBRI untuk penanganan pekerja migran musiman, serta mengawal pemulangan para pekerja migran pada saat berakhirnya masa kontrak.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Inggris dan pihak terkait lainnya untuk memastikan upaya perlindungan hak-hak para pekerja migran dimaksud," demikian KBRI London dalam pernyataannya.

Selanjutnya, KBRI London juga memastikan terus berkomunikasi secara berkala dengan para PMI, termasuk ketersediaan hotline kekonsuleran seluas-luasnya apabila terdapat pertanyaan atau panggilan darurat yang masuk dari PMI. 

Hal serupa juga telah disampaikan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI. Juru Bicara Kemlu Teuku Faizasyah mengatakan kunjungan lapangan sudah dilakukan, termasuk dialog dengan para pekerja migran Indonesia (PMI) di dua tempat terbanyak menampung mereka.

"(Kita juga) lakukan koordinasi dengan Tim Klarifikasi Kemenaker (untuk) membahas berbagai hal, termasuk proses rekrutmen mereka di Tanah Air," tegasnya.

Sebelumnya, beberapa WNI yang bekerja menjadi pekerja pemetik buah di Inggris terancam 'kerja paksa'. Mereka mengaku telah dikenai utang hingga 5.000 pound atau setara Rp 89,1 juta, untuk bekerja selama satu musim di negeri tersebut.

Seorang WNI bahkan terpaksa mempertaruhkan rumah keluarganya di Bali. Ini untuk penjamin utang dan mengatakan takut kehilangan rumah tersebut.

Kemunculan WNI bekerja di Inggris akibat krisis tenaga kerja yang terjadi karena Brexit dan perang di Ukraina. Banyak perkebunan yang akhirnya merekrut tenaga kerja di luar Eropa.

Inggris adalah salah satu negara tujuan penempatan pekerja migran Indonesia sejak 31 Maret 2022. Saat ini tercatat 1.274 pekerja migran asal Indonesia bekerja di sektor perkebunan Inggris.

#kbri   #inggris   #pmi