Senin,  29 April 2024

17 Juta Data Pelanggan Diduga Bocor, PLN Bikin Konsumen Tak Nyaman

Tori
17 Juta Data Pelanggan Diduga Bocor, PLN Bikin Konsumen Tak Nyaman
Ilustrasi

RN  - PLN (Persero) harus benar-benar menjaga data dan aset negara yang berada di dalamnya. Apalagi, sejak tahun 1994, status PLN berubah menjadi perusahaan perseroan guna memberikan kesempatan kepada sektor swasta untuk terlibat dalam bisnis penyediaan listrik.

Demikian disampaikan anggota Komisi I DPR RI Anton Sukartono Suratto merespons dugaan kebocoran 17 juta data pelanggan PLN. Berdasarkan tangkapan layar yang dibagikan, menunjukkan laman web breached.to dengan akun bernama loliyta mengklaim menjual data pengguna PLN.

"Walapun menurut PLN kebocoran data 17 juta tersebut tidak berdampak langsung kepada konsumen namun hal tersebut dapat membuat ketidaknyamanan dan ketidakpercayaan publik bahkan dapat dianggap melanggar pasal 7 UU 8/1999 tentang perlindungan konsumen,” tegas Anton, Minggu(21/8/2022).

BERITA TERKAIT :
Bangun Koalisi Besar Bersama PDIP, Wali Kota Tangsel Siap Nyeruduk 
Mau Sukses Merantau Ke Jakarta, Ini Pesan Pj Gubernur HBH Untuk Pendatang 

Anton memaparkan, ada dua poin yang bisa dijadikan pelanggaran terhadap hak konsumen yakni hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan mengkonsumsi jasa serta hak atas informasi yang benar.

“Jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan jasa,” imbuh Anton.

Anton meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), BSSN dan kepolisian harus dapat mengusut tuntas dugaan kebocoran 17 juta data pelanggan PLN itu.

"Kominfo dan BSSN harus 10 langkah di depan dari para oknum-oknum pelaku kejahatan digital atau cyber crime,” tegasnya. 

Berkaca dari kasus ini, Anton menekankan agar pemerintah harus mampu menjamin kesiapan Indonesia dalam menghadapi tuntutan zaman yang serba digital saat ini.

“Mau tidak mau, suka tidak suka dalam hal ini pemerintah harus mampu menjamin kesiapan Indonesia dalam menghadapi tuntutan zaman serba digital saat ini. Pemerintah harus segera mewujudkan payung hukum yang komprehensif mengenai perlindungan data pribadi,” tegas Anton.

Anton mengakui pemahaman atau literasi masyarakat terhadap pentingnya kerahasiaan data pribadi di Indonesia masih rendah. Sehingga, rawan kebocoran serta penyalahgunaan oleh pihak lain.

“Oleh karena itu kita harus mewaspadai berbagai modus kebocoran data pribadi yang sering terjadi antara lain skimming, phising dan penyebaran data,” pungkas Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat ini.

#pln   #data   #digital