RN - Meski sudah dipasang segel, proses pembangunan sebuah rumah berlantai 4 di Jalan Dempo I Nomor 40, Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tetap dilanjutkan.
Pemilik rumah seolah tak peduli dengan peringatan dari Pemprov DKI Jakarta, tersebut.
Penyegelan dilakukan oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Kota Administrasi Jakarta Selatan karena menyalahi aturan. Proyek rumah itu diduga menyalahi izin mendirikan bangunan (IMB). Dalam izinnya hanya dua lantai. Namun, faktanya dibangun empat lantai.
BERITA TERKAIT :Diduga Tak Berizin Dan Buang Limbah Sembarangan, Aktivis Lingkungan Ancam Tutup Perusahaan Batching Plant di Tangsel
Karim Benzema Viral di Media Sosial
amat Kebayoran Baru Tommy Fudihartono menyebut, Sudin Citata Jaksel sudah melayangkan surat peringatan. "Informasi dari Citata sudah dibuat SP (surat peringatan). Nanti ada surat segel," kata Tommy, kemarin.
Terpisah, Plt Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan Eko Saptono saat dikonfirmasi mengaku belum ada instruksi lebih lanjut mengenai tindakan yang akan diambil terkait dengan pelanggaran tersebut.
"Masih menunggu instruksi atau rekomendasi dari Sudin Citata. Jika memang instruksi pembongkaran, kami akan menuju ke lokasi," katanya.
Sudin Citata Jakarta Selatan telah melayangkan surat segel terkait dengan pelanggaran bangunan tersebut dengan nomor surat 2762/ SS3/74/08/2022/-1.758.1 tertanggal 28 Juli 2022.
Bangunan itu melanggar Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 7/2010 tentang Bangunan Gedung, Perda Nomor 1/2012 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi juncto Pergub DKI Jakarta Nomor 128/2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Pada Jumat (19/8/2022), bangunan itu sudah berdiri empat lantai. Para buruh masih tampak melanjutkan kegiatan pembangunan rumah tersebut.
Penanggung jawab pekerja, Andri mengatakan, bangunan itu hanya tiga lantai dan konstruksinya sudah selesai alias tidak ada penambahan lantai.
Dia mengakui, dinas terkait sempat datang dan memberikan spanduk penyegelan terhadap bangunan itu. “Namun, itu urusannya yang punya rumah. Masalah itu saya kurang tahu,” kata dia.