DKI Jakarta Pasca-Anies Baswedan sudah hampir lima tahun menjabat Gubernur DKI Jakarta, dan sebentar lagi masa kepemimpinannya akan berakhir.
Peralihan kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta pada periode ini terbilang unik, di mana Gubernur Anies Baswedan secara undang-undang kehilangan haknya untuk melaksanakan pilkada DKI karena Pilkada DKI-nya diundur dan akan dilaksanakan serentak dengna daerah lain pada tahun 2024 nanti.
Pemerintah pusat telah menetapkan tbahwa kepala daerah yang masa jabatannya selesai pada ahun ini akan di-demisioner-kan dan diangkat Plt kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan serta untuk mempersiapkan pilkada serentak tahun 2024.
BERITA TERKAIT :Pramono Anung Belum Tentukan Transisi, Nama-Namanya Masih Digodok
Susunan Tim Transisi Pram-Rano Beredar, Hoax Tapi Gak Ada Yang Bantah
DKI Jakarta termasuk provinsi yang masa jabatan kepala daerahnya berakir tahun ini, dan pemerintah pusat via Kemendagri akan mengangkat Plt gubernur DKI untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Situasi unik di DKI Jakarta ini jelas menimbulkan banyak pertanyaan kritis dari masyarakat Jakarta itu sendiri, wabil khusus masyarakat kaum Betawi.
Ada tiga pertanyaan besar dalam benak saya sebagai penulis, sebagai warga DKO, sebagai anak kaum Betawi dan sebagai pimpinan partai politik di tingkat provinsi DKI Jakarta ini, yaitu:
1. Akankan gubernur DKI Jakarta pasca-Anies Baswedan yang diangkat oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan berpihak pada rakyat kaum Betawi dan akan melegalisasi pencairan danah hibah Bamus Betawi yang dengan berbagai alasan tidak dicairkan oleh Pemprov DKI Jakarta??
2. Akankah Plt gubernur DKI pasca-Anis Baswedan mau memperjuangkan ganti rugi gusuran pelebaran sungai Ciliwung yang pada zaman Ahok tidak dilakukan penggantian kerugian atas lahan dan bangunan yang digusur untuk pelebaran sungai Ciliwung tersebut secara bijaksana, sehingga menimbulkan konflik dan kerugian besar di pihak masyarakat sepanjang aliran sungai Ciliwung yang lahan dan bangunannya tergusur?
Hal tersebut di atas kemudian berakibat memicu perlawanan keras dari rakyat Rakyat DKI Jakarta terhadap Ahok dan Pemprov Jakarta yang telah bertindak sewenang-wenang dan terindikasi telah menyalahgunakan kekuasaan!
3. Setelah ditetapkannya Undang-Undang IKN, di mana DKI Jakarta tidak menjadi ibu kota lagi dan otomatis UU Pilkad berlaku di DKI Jakarta maka hal ini menjadi PR besar untuk Pemprov DKI dan masyarakat DKI.
Akankah Plt gubernur DKI Jakarta pasca-Anies Baswedan akan memperjuangkan diberlakukannya pilkada di lima wilayah kotamadya dan satu wilayah kabupaten yang berada di Provinsi DKI Jakarta.??
Itulah tiga poin besar yang selama ini menjadi pokok-pokok pembicaraaan dan diskusi sebagian masyarakat Jakarta, wabil khusus masyarakat kaum Betawi.
Besar harapan saye kepada Plt gubernur DKI* pasca-Anies Baswedan untuk berani melakukan perbaikan dan penyempurnaan tatanan demi kemajuan DKI Jakarta..
Semoga Allah menuntun Plt gubernur DKI Jakarta pasca-Anies Baswedan untuk berpihak pada kepentingan rakyat dan membebaskan rakyat DKI Jakarta dari penderitaan.
Syech Mujahidin Djenar
Ketua Plt Partai Berkarya DPW DKI Jakarta; Jenderal Samsu Jalal; Ketua Bidang Penanggulangan Bencana Bamus Betawi 82