RN – Ratusan massa aksi yang berasal dari PMII, perwakilan pondok pesantren hingga Banser, menggeruduk Pemkot Bekasi dan menuntut pengalokasian anggaran untuk Pondok Pesantren.
Dalam aksinya, Ketua GP Ansor Kota Bekasi, Muhammad Joefry mengatakan bahwa kedatangan mereka ke Pemkot Bekasi untuk meluapkan rasa kekecewaan mereka terkait sikap Pemkot Bekasi yang tidak mengalokasikan anggaran untuk Pondok Pesantren.
“Kita merasa kecewa, karena tidak adanya alokasi anggaran tersebut, padahal Perda Pesantren sudah disahkan beberapa waktu yang lalu,” terangnya, Jum'at (26/08/2022).
BERITA TERKAIT :Hasto Yakin Kota Bekasi Bakal Direbut Kader PDIP, RIDHO Diyakini Menang Pilkada
Dosen Ngaku Korban Konten Porno Nagdu Ke PWI Kota Bekasi
Joefry mengungkapkan bahasanya hari ini kita datang ke gedung Walikota ada 3 hal yang pertama, kami mencintai Negeri ini. Kedua, kami mengikuti jejak pahlahwan.
Ketiga melihat kondisi yang sekarang ini di Kota Bekasi baik Pepres, Perda Kota saya pikir Pemkot dan DPRD Kota Bekasi mengerti terkait apa yang kami lakukan sekarang ini di depan pintu Walikota Bekasi.
Ia menegaskan, meminta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat bahwa Perda Pesantren yang ada di tingkat Provinsi tidak berlaku di Kota Bekasi dan hal ini dibuktikan tidak adanya anggaran tersebut.
Sementara itu, Ketua PC PMII Kota Bekasi, Yusril menuturkan, dengan tidak adanya anggaran untuk pesantren oleh Pemkot Bekasi, hal ini membuktikan mereka telah melakukan pendzoliman terhadap pesantren.
Yusril berharap, apa yang mereka suarakan bisa menjadi perhatian Pemkot Bekasi.
“Jangan hanya omong kosong belaka, dan mudah-mudahan bisa menjadi perhatian Pemkot Bekasi," tegasnya.
Kami berharap, sambung Yusril, buka mata hatinya pikiran lebih jernih yang tadi sudah di sampaikan lewat orasinya kawan kawan kami dan jangan hanya kepentingan politik mereka hadir ke pesantren meminta doa kepada kiyai. Apa yang mereka suarakan bisa menjadi perhatian Pemkot Bekasi.ucapnya
"Kami akan terus mengawal perkembangan persoalan ini. Karena keberadaan pondok pesantren sudah memiliki payung hukum mulai dari Undang-Undang, Peraturan Presiden, Perda Pesantren Provinsi Jabar dan Perda Pesantren Kota Bekasi. Jadi tidak ada alasan tidak dianggarkan dan hal ini membuktikan adanya pendzoliman terhadap pesantren dan Pemkot Bekasi tidak memihak terhadap pesantren," kritik Yusril.