Minggu,  24 November 2024

Mau Ngeseks, Datang ke Cipondoh & Neglasari Tangerang

RN/NS
Mau Ngeseks, Datang ke Cipondoh & Neglasari Tangerang

RN - Bisnis seks tumbuh subur di Kota Tangerang. Para wanita seksi melakukan transaksi dengan pria hidung belang secara diam-diam.

Hal ini terungkap oleh Polres Metro Tangerang Kota saat melakukan penggerebekan. Dalam penggerebekan itu, 10 orang perempuan yang diduga terlibat praktik prostitusi terlarang tersebut dijaring.

Kepada polisi, para wanita mengaku, melakukan transaksi via aplikasi MiChat. "Biasa lewat online, kalau langganan langsung WA," tegas salah satu PSK yang kena terjaring polisi.

BERITA TERKAIT :
Calon Wakil Bupati Tangerang Jadi Ledekan Mendagri, Irvansyah Gak Paham Inflasi Mau Jadi Kepala Daerah
Video Penjarah Truk Bentruk Teluk Naga Banten Beredar, Ini Kata Polisi...

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, kegiatan razia prostitusi yang dilakukan pada Jumat (26/8/2022) malam WIB, tersebut menyasar dua titik. Lokasinya di kawasan Aeropolis Tower B, Kelurahan Neglasari, Kecamatan Neglasari dan kawasan Poris Plawad Ruko Edelweiss, Jalan Benteng Betawi, Kecamatan Cipondoh.

Zain menjelaskan, kasus di wilayah Neglasari terait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dibongkar oleh Satuan Reskrim Polsek Neglasari. Sementara penyidik Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota membongkar wilayah Poris Plawad berkedok tempat refleksi atau pijat.

"Di apartemen Aeropolis diamankan sebanyak tiga wanita dan seorang pria, sedangkan di ruko Plawad diamankan sebanyak enam terapis (wanita) dan satu orang wanita sebagai penyedia tempat pijat plus-plus," kata Zain dalam keterangannya di Kota Tangerang, Senin (29/8/2022).

Zain menerangkan, berdasarkan pemeriksaan, prostitusi yang terjadi di kawasan Aeropolis dilakukan para pelaku secara online. Kepolisian pun menjerat para pelaku dengan Pasal 296 dan 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Sedangkan pelaku di tempat refleksi dijadikan tempat esek-esek kami sangkakan dengan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP terkait perbuatan prostitusi," kata Zain.

Kepolisian, lanjut Zain, memastikan akan melakukan pengembangan ihwal kasus prostitusi tersebut, juga kasus serupa lainnya. Hal itu dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran di Kota Tangerang.