Kamis,  28 March 2024

Belasan Tahun Sungai Malinau Tercemar Limbah, Kok ESDM Tutup Mata 

Tori
Belasan Tahun Sungai Malinau Tercemar Limbah, Kok ESDM Tutup Mata 
Sungai Malinau/Betahita

RN - Keputusan Kementerian ESDM yang menghentikan operasional tambang PT. KPUC di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, pasca-jebolnya tanggul penampung limbah raksasa beberapa waktu lalu, dinilai tepat. 

Namun, anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Sitorus menyayangkan keputusan tersebut hanya sebatas penghentian operasional sementara untuk perbaikan tanggul limbah.
 
“Saya berterima kasih atas respons cepat Bapak Menteri ESDM yang langsung menurunkan tim ke lapangan sehari setelah bencana besar itu," kata dia dalam keterangannya, Minggu (28/8/2022). 
 
"Tetapi kenapa sama sekali tidak ada sanksi maupun evaluasi terhadap kinerja dari perusahaan tambang yang terbukti setiap tahun mengalami tanggul jebol yang menyebabkan bencana lingkungan dahsyat dan sangat merugikan masyarakat?" sambung anggota Fraksi PDI Perjuangan ini. 
 
Dia menilai selama belasan tahun sejak perusahaan tersebut berdiri telah mengabaikan standar manajemen pengelolaan limbah sebagaimana yang diharuskan oleh regulasi dan kelayakan teknis operasional.
 
Hal itu, menurut dia, yang menyebabkan kehancuran ekologis Sungai Malinau, karena sepanjang tahun mencemari, merusak sumber pencaharian masyarakat nelayan dan tambak rakyat, serta merusak pasokan air bersih PDAM.
 
“Setiap tahun selama enam tahun terakhir tanggulnya jebol dan membunuh ratusan ribu ikan di sungai dan tambak rakyat,” kata Deddy.

Sehingga bagi Deddy, semua hal itu sudah memenuhi syarat pidana lingkungan dan kejahatan korporasi. Ia menyarankan kementerian terkait agar mencabut izin tambang PT. KPUC di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.
 
“Saya menyarankan kementerian terkait agar mencabut izin perusahaan tambang tersebut dan melelang ulang konsesi di lokasi tersebut sehingga perusahaan yang lebih bertanggung jawab dapat berinvestasi di sana,” pintanya.

BERITA TERKAIT :
Kasus Izin Tambang, Bahlil Kaget Dilaporkan Ke KPK...
Ancam Keselamatan Siswa SMPN 2 Prambanan, JATAM: Aktifitas Tambang Ilegal Sumberharjo Kejahatan Lingkungan!

Lebih lanjut, ia menyatakan masyarakat menunggu investigasi terkait dugaan kejahatan KPUC tersebut serta hasil investigasi tim penegakan hukum dari kementerian mengenai dampak lingkungan yang terjadi.
 
“Bencana ekologis yang diciptakan oleh perusahaan tersebut bukan sekadar banjir air kotor dan lumpur. Kematian ratusan ribu ikan di sepanjang Sungai Malinau yang melintasi dua kabupaten itu juga disebabkan oleh kandungan polutan unsur logam,” katanya.
 
Deddy akan mendorong Kementerian Kesehatan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap masyarakat, karena banyak laporan masyarakat mengalami gatal-gatal dan infeksi jika mandi di sungai itu.
 
Mantan aktivis lingkungan hidup Walhi tersebut menegaskan akan terus mengawal masalah ini hingga perusahaan bertanggung jawab terhadap semua penderitaan yang ditimbulkan oleh mereka.
 
“Kami akan menyiapkan bantuan hukum bagi masyarakat untuk melakukan gugatan pidana, perdata, dan 'class action' jika keadilan tidak didapatkan dalam masalah ini,” ujar Deddy.