RN - Yang terlibat pembangunan RSUD Parung Bogor, Jawa Barat, siap-siap tidur dibui. Sebab, pembangunan tersebut diduga ada indikasi korupsi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mengungkap adanya dugaan kerugian negara Rp 36 miliar. Dugaan pelanggaran pada pembangunan RSUD Parung terjadi pada tahun 2021-2022.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor, Dodi Wiraatmaja mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sekitar 15 orang saksi terkait dugaan korupsi pembangunan RUSD tersebut.
BERITA TERKAIT :Tom Lembong Curhat, Jalankan Perintah Jokowi Soal Impor Gula Tapi Berakhir Bui
Tom Lembong Seret Mantan Mendag, Kejagung Sepertinya Masuk Angin?
"Yang kami periksa seperti dari dinas, pihak ketiga di lapangan, termasuk konsultan pengawas. Ini masih terus kami kembangkan," kata Dodi di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (30/8/2022).
Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo menjelaskan, pihaknya menduga ada pelanggaran dalam pembangunan rumah sakit di wilayah utara Kabupaten Bogor itu. Sehingga hal itu berpotensi mengakibatkan kerugian negara Rp 36 miliar.
"Jadi ada pengurangan spek atau volume dilakukan PT JSE sebagai penyedia jasa. Termasuk mark up harga yang tidak sesuai," jelasnya.
Pembangunan RSUD dengan anggaran Rp 93 miliar itu seharusnya selesai pada 26 Desember 2021. Sayangnya, dalam pelaksanaannya, PT JSE baru menyelesaikan pekerjaan fisik pada 15 Juni 2022. "Meleset sekitar enam bulan dari target yang ditentukan dalam kontrak pekerjaan," kata Agustian.
Dalam pekerjaan tersebut, PT JSE mendapat waktu tambahan atau adendum hingga empat kali. Pada proses adendum tersebut, Kejari Kabupaten Bogor mencatat beberapa kerugian negara akibat buruknya material dan lambatnya pekerjaan PT JSE.
"Perkiraan kerugian negara dari Rp 93 miliar lebih. Pertama, akibat mark up harga itu sekitar Rp13,8 miliar. Lalu, kekurangan volume sekitar Rp 22 miliar. Total kerugian negara sekitar Rp 36 miliar, belum termasuk denda yang harus dibayarkan oleh pelaksana," ujar Agustian.