RN - Pemerintah perlu mengawal implementasi UU Kesehatan Jiwa.
Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa (PDSKJI) DKI Jakarta, Nova Riyanti Yusuf mengingatkan, isu kesehatan jiwa saat ini sudah menjadi prioritas global akibat pandemi COVID-19.
"Untuk itu pemerintah harus mengawal isu kesehatan jiwa ini apalagi Indonesia sudah memiliki UU 18/2014 tentang Kesehatan Jiwa,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (7/9/2022).
BERITA TERKAIT :Ide Ngaco DPR, Pilkades Wajib Dapat Dukungan Partai
Dirujak DPR, Menteri HAM Natalius Pigai Siap Dibully Dan Dicaci
Ia menjelaskan pandemi COVID-19 memiliki dampak pada pola pikir dan perilaku masyarakat dunia tentang kesehatan jiwa. Pada Hari Kesehatan Jiwa se-Dunia 10 Oktober mendatang ditetapkan tema 'Kesehatan Jiwa Sebagai Prioritas Global'.
Begitu juga di Indonesia yang sudah memiliki UU 18/2014 tentang Kesehatan Jiwa, yang dapat menjadi acuan hukum dalam penanganan kesehatan jiwa.
"Dulu isu kesehatan jiwa masih termarjinalkan tapi Alhamdulillah UU Kesehatan Jiwa sudah disahkan sebagai UU 18/2014 tentang Kesehatan Jiwa, karena tidak disangka 2020 terjadi pandemi dan kesehatan jiwa pun menjadi prioritas global," katanya.
Noriyu sapaan akrab Nova Riyanti Yusuf memaparkan saat ini isu yang penting dan beririsan dengan kesehatan jiwa dan kesehatan pada umumnya adalah pencegahan bunuh diri, perubahan perilaku dan perubahan iklim, harm reduction untuk penderita HIV/AIDS, dan persiapan kebencanaan termasuk di dalamnya pandemi.
Amanat UU Kesehatan Jiwa juga mengharuskan dilahirkannya peraturan turunan untuk diimplementasikan di masyarakat. Namun, lanjut Noriyu, RPP tentang Upaya Kesehatan Jiwa yang ditargetkan selesai Juni tahun ini belum tercapai. Demikian juga Perpres tentang Koordinasi Upaya Kesehatan Jiwa.
Kemudian pasal 65 ayat 3 yang mengatur bahwa Menteri Kesehatan menetapkan institusi atau lembaga yang melakukan fungsi sebagai pusat penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan teknologi dan produk teknologi dalam bidang Kesehatan Jiwa, baru ditetapkan setelah delapan tahun UU Kesehatan Jiwa disahkan.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/741/2022 menetapkan Rumah Sakit Jiwa Marzoeki Mahdi (RSMM) Bogor sebagai Pusat Kesehatan Jiwa Nasional.
"Penetapan ini perlu dikawal supaya bukan hanya ditunjuk, tetapi ada alokasi anggaran. Ini bisa disikapi dengan sistem multicenter sehingga sumber anggaran sesuai pusat, dan Kementerian Kesehatan mengawasi bahwa roadmap sesuai dengan cita-cita awal dari UU 18/2014 tentang Kesehatan Jiwa," katanya.
Nova Riyanti Yusuf merupakan inisiator RUU Kesehatan Jiwa saat menjadi anggota DPR RI di Komisi IX DPR pada 2009. Pernah menjabat Wakil Ketua Komisi IX DPR dan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan Jiwa (2012 – 2014).