RN - Polling Institute menyatakan 61,2 persen pengguna kurang atau tidak setuju dengan kenaikan tarif ojek online (ojol). Dampaknya adalah emak-emak bakal minta antar suami.
"Naiknya lihat dulu, kalau parah ya kita ogah naik, minta antar suami aja kali atau naik angkot deh," ungkap Nadia warga Cengkareng, Jakbar, Minggu (11/9).
Peneliti Polling Institute Kennedy Muslim mengatakan survei dilakukan dengan mengambil sampel 1.220 responden pengguna ojol di Indonesia. Sementara sampel untuk driver mencapai 810 responden.
BERITA TERKAIT :Penimbun Emas Sumringah, Emak-Emak: Lumayan Buat Modal Liburan
Pernah Narik Ojol, Ini Tips Wamenaker Agar Driver Dapat Sewa Berlimpah
"Kami menemukan bahwa ada sekitar 61,2 persen pengguna yang kurang atau tidak setuju penyesuaian tarif ojol. Sementara, sekitar 78,1 persen mitra/driver setuju," ungkap Kennedy dalam acara 'Pemaparan Rilis Hasil Survei Nasional Polling Institute', Minggu (11/9).
Ia pun menuturkan meski tarif ojol naik, 29,1 persen pengguna mengaku tetap menggunakan ojol seperti biasanya. Sedangkan 26,6 persen memilih akan menggunakan motor pribadi.
Kemudian, 5,3 persen beralih ke angkutan umum (angkot), 3,6 persen memilih mengurangi mobilitas, dan sisanya memiliki pilihan lain mulai dari menggunakan ojek pangkalan, mengambil cicilan motor dan lain-lain.
Di sisi driver, meski mayoritas setuju dengan kenaikan tarif, konsekuensi logis dari kenaikan tarif itu mendapat respons yang bertolak belakang.
Total 53,1 persen driver tidak ingin orderan berkurang kalau tarif naik. Sementara, 21,1 persen ingin tarif turun tapi lebih banyak orderan.
Lalu, 13,6 persen ingin tarif naik tapi orderan tidak berkurang, dan 8,3 persen ingin tarif naik tapi orderan tidak berkurang cukup jauh.
Lebih lanjut, hasil survei itu menunjukkan kemungkinan akan ada sekitar 50 persen pengguna yang lebih sering menggunakan sepeda motor pribadinya untuk mobilitas sehari-hari imbas kenaikan tarif ojol.
Kemudian, tingkat penggunaan transportasi umum juga kemungkinan akan mengalami penurunan. Sebab, hampir sekitar 30 persen pengguna moda transportasi kombinasi, juga menggunakan kendaraan umum dan transportasi online.
Sebelumnya, penyesuaian tarif ojol dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengikuti kenaikan harga BBM yang diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.
Kenaikan sendiri terbagi dalam tiga zona baik untuk tarif batas bawah, tarif batas atas, dan tarif minimal. Pada zona pertama, tarif batas bawah ojol naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000 dan tarif batas atas naik dari Rp2.300 menjadi Rp2.500.
Sementara, tarif minimal ditetapkan sebesar Rp8.000 sampai Rp10 ribu. Zona ini meliputi Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Untuk zona kedua, tarif batas bawah naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550 dan batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800. Tarif minimal untuk zona dua adalah Rp10.200 sampai Rp11.200. Zona ini meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.
Untuk zona ketiga, tarif batas bawah naik dari Rp2.100 menjadi Rp2.300 dan tarif batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750.
Tarif minimal untuk zona ketiga adalah Rp9.200 sampai Rp11.000. Zona ini meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.