RN - Dugaan kolaborasi antara DPRD dan oknum KPK menjadi cemooh. Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (Inspira) Cabang Bogor meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) turun gunung.
Inspira juga meminta kepada aparat penegak hukum agar tidak mengabaikan fakta persidangan yang menyeret DPRD Kabupaten Bogor dengan oknum KPK di persidangan terdakwa Bupati nonaktif Ade Yasin.
"Semua fakta di persidangan harus ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum, tapi masalahnya yang diduga terlibat itu salah satunya aparat penegak hukum yaitu anggota satgas KPK sendiri yang merupakan suami dari seorang anggota polisi," kata Sekretaris Umum Inspira Cabang Bogor, Zayyanual Iman di Bogor, Selasa (13/9).
BERITA TERKAIT :Modus Suap Eks BPK, Achsanul Qosasi Gertak Pakai Audit Dan Minta Duit 40 Miliar
Ade Yasin Gak Salah Tapi Divonis 4 Tahun, Emak-Emak Teriak Hakim Kempes & Dzolim
Ia menganggap wajar ketika Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan bahwa adanya kolaborasi tersebut bohong. Menurut Zayyanual, butuh lembaga penegak hukum lain untuk menindaklanjuti hal tersebut.
"Wajar, karena hal itu bagian dari pembelaan KPK agar masyarakat masih mempercayai mereka," ujarnya.
Maka, Zayyen mendesak Kejaksaan Agung agar turun tangan melakukan pemeriksaan. Pasalnya, lembaga penegakan hukum itu disebut-sebut menempati urutan pertama yang dipercaya publik, dan cenderung tidak memiliki kepentingan di kasus ini.
"Kita harus terbuka dan mengungkap persoalan sampai ke akar-akarnya, karena menurut fakta persidangan, koordinasi tersebut bermula karena anggota dewan marah, banyak Pokok Pikiran (Pokir) mereka tidak terakomodir di dinas PUPR khususnya," kata Zayyen.
Di sampin itu, ia juga merasa miris ketika kolaborasi itu digunakan untuk mengancam perangkat daerah oleh DPRD Kabupaten Bogor untuk mengelola proyek. Sebab, jika permintaannya tidak dipenuhi, DPRD akan menolak Laporan Keterangan Pertanggunjawaban (LKPj) Bupati.
"Jika Ketua DPRD koordinasi ke KPK terkait kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kegagalan proyek atau ada suap dalam proyek pokirnya misalkan yang dilakukan dinas, itu baru tidak masalah, ini kan koordinasi ada dugaan persekongkolan jahat," ujarnya.
Sebelumnya, pada sidang perkara dugaan suap BPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (5/9), anggota DPRD disebut-sebut meminta proyek dengan total anggaran Rp198 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Bogor.
Terdakwa Maulana Adam Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor dalam berita acara pemeriksaan (BAP) menerangkan bahwa ada pertemuan terbatas antara DPRD dengan pihak eksekutif khusus membahas permintaan proyek dengan istilah pokok pikiran (pokir).
Adam menyebutkan, pertemuan yang ia notulensikan itu bersifat mendadak. Saat itu ia diminta hadir oleh Sekda Burhanudin untuk menjelaskan masalah pokir di hadapan anggota DPRD Kabupaten Bogor.
"Pertemuan membahas pokir, saya ditelepon oleh Pak Sekda, kita rapat, rapat dadakan. Saya hadir, ternyata di situ sudah ada Ketua Dewan, Pak Usep, Kadisdik, Kadinkes," kata Adam.
Menurutnya, pada pertemuan itu anggota dewan marah kepada eksekutif lantaran tak mendapat bagian untuk mengerjakan kegiatan pokir-pokir di wilayah Kabupaten Bogor.
"Pernyataan Pak Sekda anggota dewan marah, pokirnya pada hilang. Tetap ada, tapi tidak hilang semua, mereka menginginkan yang mengerjakan pihak mereka. Kita menolak karena ranahnya ada di ULP (unit layanan pengadaan) bukan kita," kata Adam.