RN - Komisi Yudisial (KY) berharap makin banyak masyarakat yang turut serta dalam seleksi calon hakim agung (CHA).
Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata menyebutkan hingga kini tercatat 119 calon hakim agung yang sudah mengisi pendaftaran secara online. Dari jumlah tersebut baru 14 calon yang melengkapi data dan mengunggah kelengkapan.
"Oleh karena itu, kita mengharapkan adanya partisipasi dan pendaftaran untuk mengisi yang dimintakan MA," ujar dia Sosialiasi Seleksi dan Penjaringan Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun 2022-2023, Rabu (14/9/2022).
BERITA TERKAIT :Raja Dangdut Ajak Anggota FORSA Sukseskan Bulan Dana PMI 2024
Bawa Gerbong Relawan Dukung RIDO, Emang Sandiaga Uno Masih Laku?
Ia mengatakan sesuai konstitusi, KY memiliki kewenangan dalam menyeleksi calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada MA. Termasuk menetapkan dan mengajukan calon hakim ke DPR RI untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan.
Oleh karena itu, sosialisasi bagi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc HAM MA dibutuhkan agar bisa menghasilkan calon pengadil yang kompeten sekaligus berintegritas.
Sebelumnya, KY mengumumkan seleksi penerimaan calon Hakim Agung pada MA untuk mengisi sejumlah kekosongan posisi atau jabatan yang dibutuhkan badan peradilan tersebut.
Pertama, untuk Kamar Perdata MA membutuhkan satu orang calon hakim. Kemudian, untuk Kamar Pidana MA membutuhkan tujuh orang hakim, Kamar Agama satu orang hakim, dan dua orang hakim pada Kamar Tata Usaha Negara.
Permintaan 11 hakim agung tersebut berdasarkan Surat Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Nomor 25/WMA/NY/SB/8/2022.
Pendaftaran CHA dilakukan secara daring melalui laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id terhitung sejak 31 Agustus hingga 20 September 2022. Berkas persyaratan harus dipindahkan dalam format PDF atau chat online pada laman rekrutmen yang telah ditentukan.