Sabtu,  11 May 2024

Gara-Gara Kupon Umroh Mandala Shoji Terancam Dipenjara 6 Bulan

Aditya
Gara-Gara Kupon Umroh Mandala Shoji Terancam Dipenjara 6 Bulan

RADAR NONSTOP - Kabar kurang sedap datang dari aktor Mandala Shoji yang dituntut menjalani hukuman penjara selama enam bulan karena melakukan kampanye gelap sebagai Calon Legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) tahun 2019.

“Pidana penjara selama enam bulan, denda Rp 5 juta dan subsider satu bulan kurungan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menanggapi tuntutan tersebut, Mandala yang datang didampingi kuasa hukumnya mengatakan bahwa ia hanya diundang ke acara tersebut. Menurut keterangan, Mandala tak tahu ada dan tidak dengan sengaja membagikan voucher undian saat acara tersebut.

BERITA TERKAIT :

“Investigasi di lapangan harus dikaji secara mendalam sehingga hasilnya berkompenten,dari fakta selama persidangan tidak ditemukan keterangan saksi-saksi yang mengarahkan Mandala yang merencanakan kegiatan dan sengaja bagi-bagi kupon. Sebenarnya kehadiran dia untuk memenuhi undangan enggak ada yang salah dengan itu. Undangan itu beda ya,” kata Muhammad Rully, selaku kuasa hukum Mandala

Mandala juga menegaskan bahwa ia sebatas menerima undangan dari acara tersebut. Lebih lanjut, mantan kekasih dari Poppy Bunga ini meminta hakim memperlakukan kasusnya dengan adil.

"Sebenarnya istri saya tahu, buktinya ada, Kalau kita buka operator telepon dapat undangan namanya Aris itu ada, ya saya cuma bilang Allah Maha tahu mana baik dan mana yang enggak dan berharap hakim meneriakkan keadilannya,"jelas Mandala

Atas perbuatanya, Mandala Shoji dan Lucky disebut terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf j, Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.