Kamis,  28 March 2024

Ferdy Sambo Bukan Lagi Polisi, Resmi Dipecat Tanpa Seremoni

Tori
Ferdy Sambo Bukan Lagi Polisi, Resmi Dipecat Tanpa Seremoni

RN - Polri menolak banding mantan kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo atas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)

PTDH Sambo diputuskan dalam sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022 terkait kasus kematian Brigadir Nofriyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
 
“Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

"Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," sambung Agung.

BERITA TERKAIT :
Hasto Teriak Curang Lagi, Kali Ini Soal Netralitas TNI Dan Polri  
Jelang Pencoblosan, Anies Kasih Warning ASN, TNI & Polri Netral

Dengan putusan ini, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri.

Ferdy Sambo maupun kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding karena dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan pelanggar etik.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan, tidak ada upacara pemecatan terhadap Ferdy Sambo. "Nggak ada (upacara pemecatan), sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Serahkan saja sudah bentuk seremonial itu," kata Dedi kepada wartawan di gedung TNCC, Mabes Polri.

Dedi menjelaskan, setelah banding ditolak, Biro SDM Polri akan menyelesaikan berkas administrasi dalam lima hari kerja. Hal itu sesuai dengan Pasal 81 Ayat 2 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.