Jumat,  29 March 2024

Kode Etik Kelar, Giliran Proses Pidana Sambo Jangan Bak Sinetron

Tori
Kode Etik Kelar, Giliran Proses Pidana Sambo Jangan Bak Sinetron
Ferdy Sambo (Tangkapan layar YouTube Polri TV Radio)

RN - Tamat sudah riwayat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di korps Bhayangkara.

Hasil sidang KKEP Banding menguatkan putusan Sidang Etik tanggal 25-26 Agustus lalu, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai sejak awal tidak ada celah hukum bagi Ferdy Sambo untuk mengajukan banding atas putusan sidang etik.

BERITA TERKAIT :
Hasto Teriak Curang Lagi, Kali Ini Soal Netralitas TNI Dan Polri  
Jelang Pencoblosan, Anies Kasih Warning ASN, TNI & Polri Netral

“Kami menghormati putusan banding tersebut. Memang sejak awal awal saya enggak melihat adanya celah hukum bagi Ferdy Sambo untuk mengajukan banding,” ujar Habiburokhman, Selasa (20/09/2022)

Habiburokhman menyebut ada sejumlah saksi terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat. Bahkan ada saksi bahwa Sambo merusak alat bukti.

"Ada beberapa kesaksian yang saling terkait yakni keterangan Bharada E, RR, KM dan Sambo sendiri bahwa dia yang memerintahkan penembakan dan perusakan alat-alat bukti. Jadi putusan pemecatan sudah sangat kuat," katanya.

Dengan adanya putusan KKEP Banding, ia berharap proses pidana Sambo bisa segera berjalan. Ia mengingatkan kasus ini sudah lama menyita perhatian publik.

"Seharusnya proses peradilan tak lagi bertele-tele, karena proses penegakan kode etik sudah terlebih dahulu selesai dijalankan. Ya jangan kelamaan," imbuhnya.