Rabu,  17 April 2024

Teten Minta Deputi Usaha Mikro yang Baru Kerja Pakai Hati

Tori
Teten Minta Deputi Usaha Mikro yang Baru Kerja Pakai Hati
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bersalaman dengan Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Yulius yang baru saja dilantik di Gedung Auditorium Kantor Kemenkop-UKM, Jakarta, Selasa (20/9/2022). (KemenkopUKM)

RN - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki melantik pejabat baru Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Yulius.

Adapun Deputi Bidang Usaha Mikro sebelumnya, Eddy Satriya, menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Produktivitas dan Daya Saing.

“Rotasi jabatan tingkat Eselon I Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Kemenkop-UKM diharapkan akan semakin meningkatkan kinerja kementerian agar lebih bermartabat dan berkompeten,” katanya di Gedung Auditorium Kantor Kemenkop-UKM, Jakarta, Selasa (20/9/2022), lewat keterangan resmi.

BERITA TERKAIT :
Bansos Jumbo Sedot Duit Triliunan Rupiah, Tapi UMKM Jadi Anak Tiri?
Pedagang Baju Bekas Diancam Bui, Thrifting Bakal Musnah...

Langkah mutasi, rotasi, dan promosi disebut untuk meningkatkan performa sistem birokrasi agar semakin berintegritas. Selain itu, pejabat dapat menunjukkan kinerja terbaiknya sehingga mencapai karir yang baik.

“Selamat kepada Pak Yulius atas jabatan barunya, dan berterima kasih kepada Pak Eddy Satriya yang telah membantu kedeputian usaha mikro. Ke depan, diharapkan dengan jabatan barunya bisa membantu saya dalam merumuskan kebijakan yang tepat dalam pengembangan Koperasi dan UKM,” ucap Menkop.

Teten mengharapkan Deputi Bidang Usaha Mikro Yulius bisa bekerja dengan sungguh-sungguh dengan hati mengingat kementeriannya mengurusi orang-orang kecil yang hendak hidup sejahtera, tetapi mereka tak mempunyai kesempatan.

“Maka dari itu, kita semua harus bekerja dengan hati dan penuh semangat. Jika ada hambatan maka cari solusi, jangan menyerah, ada usaha niat menolong, InsyaAllah ada jalan keluar,” ujar dia.

Kemenkop disebut memiliki target dan program yang sangat ambisius untuk usaha mikro, yaitu 30 persen pembiayaan perbankan diwajibkan disalurkan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), serta akses kredit melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) Klaster.

“Sebagian besar mereka usahanya informal, maka kita bantu untuk urus bagaimana mereka punya badan usaha, memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), izin edar, BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan), hingga sertifikasi halal yang mayoritas usahanya juga bergerak di sektor kuliner,” ungkap Teten.

Berdasarkan catatan Bank Dunia, sebanyak 49 persen UMKM menggunakan modal pribadi bahkan ada juga yang meminjam dari rentenir. Kehadiran Kemenkop dinilai harus bisa menjadi jalan keluar agar UMKM tak lagi mencari modal dari rentenir, tetapi dengan mengakses KUR Klaster.