Senin,  06 May 2024

Helipad PT Lippo Cikarang Lokasi Suap Meikarta 

NS/RN
Helipad PT Lippo Cikarang Lokasi Suap Meikarta 

RADAR NONSTOP - Kisah suap Meikarta dibongkar Jaksa KPK. Jaksa menyebut pemberian suap dalam proyek Meikarta terkait dengan perizinan. 

Bagian uang untuk Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin disiapkan Rp 10 miliar untuk meneken perizinan tersebut.

Pemberian suap itu disebut jaksa agar Neneng Hassanah meneken izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) dan surat keputusan kelayakan lingkungan hidup (SKKLH) serta memberikan kemudahan dalam pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB). Berkaitan dengan IPPT itu, PT Lippo Karawaci menugaskan Billy Sindoro mengurusnya.

BERITA TERKAIT :
KPK Lelet, Eks Wamenkumham Masih Hidup Bebas, Isu Intervensi Mencuat 
Modus Suap Eks BPK, Achsanul Qosasi Gertak Pakai Audit Dan Minta Duit 40 Miliar

"Untuk pengurusan perizinan Meikarta yang diawali dengan IPPT, PT Lippo Karawaci Tbk menugaskan terdakwa (Billy Sindoro), yang merupakan mantan CEO PT Siloam Hospital, yang dipekerjakan kembali sebagai karyawan PT Lippo Karawaci Tbk berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)," kata jaksa KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (19/12/2018).

Selain Billy, ada tiga orang yang duduk sebagai terdakwa, yaitu Henry Jasmen Sitohang selaku pegawai Lippo Group, Fitradjaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, dan Taryudi selaku konsultan Lippo Group.

Jaksa kemudian menyebut, selain Billy, PT Lippo Karawaci menugaskan Bartholomeus Toto sebagai Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Edi Dwi Soesianto sebagai Kepala Divisi Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang, dan Satriadi selaku karyawan PT Lippo Cikarang.

Singkat cerita, Bupati Neneng pun menandatangani IPPT itu. Setelahnya, dia memerintahkan Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Bekasi E Yusup Taupik menanyakan tentang uang ke Edi Dwi Soesianto.

"Berdasarkan penyampaian tersebut, Edi Dwi Soesianto menyampaikan akan memenuhinya secara bertahap, selanjutnya Edi Dwi Soesianto menyampaikan kepada Bartholomeus Toto," ucap jaksa.

Bartholomeus pun setuju memberikan Rp 10 miliar. Edi Dwi Soesianto pun mengambil uang itu ke Melda Peni Lestari selaku Sekretaris Direksi PT Lippo Cikarang.

"Atas persetujuan Bartholomeus Toto tersebut, Edi Dwi Soesianto kemudian mengambil uang senilai Rp 10.500.000.000 dari Melda Peni Lestari, yang merupakan Sekretaris Direksi PT Lippo Cikarang; dan dari Bartholomeus Toto bertempat di helipad PT Lippo Cikarang," kata jaksa.

Uang itu lalu diberikan kepada Bupati Neneng melalui Yusup Taupik secara bertahap. Yusup juga disebut menerima Rp 500 juta.