RN - Perlintasan kereta api (KA) di Jakarta masih menjadi momok. Sepanjang 2022, sudah belasan orang tewas tersambar KA.
Sampai saat ini ada 143 kecelakaan di jalur KA. Dari jumlah tersebut 16 kecelakaan diantaranya menyebabkan korban jiwa karena menerobos palang pintu perlintasan KA.
Umumnya kecelakaan terjadi karena menerobos palang pintu KA. Kahumas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, dari Januari hingga September 2022 terdapat 143 kecelakaan di jalur KA, dari jumlah tersebut 16 kecelakaan diantaranya menyebabkan korban jiwa karena menerobos palang pintu perlintasan KA.
BERITA TERKAIT :Pramono Jangan Mau Dikibuli, Para Pemburu Jabatan Jago Klaim Dan Pasang Boneka
Fauzi Bowo Beserta Masyarakat Yakin Pramdoel Akan Jadi Pemimpin Jakarta
Kata dia, pengendara atau penggunaan jalan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup serta dilarang menerobos atau menaikkan palang perlintasan secara paksa.
“Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat,” kata dia.
Seluruh pengendara atau pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan KA saat melalui perlintasan sebidang sesuai pasal 124 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan pasal 114 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.