Rabu,  17 April 2024

Dinilai Timbulkan Kegaduhan, LKMDI Laporkan SBY dan AHY

RN/CR
Dinilai Timbulkan Kegaduhan, LKMDI Laporkan SBY dan AHY
Direktur Eksekutif LKMDI Andi Junianto Barus -Ist

RN - Pernyataan SBY (Susilo Bambang Yudhyono) dan AHY (Agus Harimurti Yudhyono dalam Rapimnas Demokrat lalu dinilai dapat menimbulkan kegaduhan yang berpotensi mengancam masa depan Indonesia.

Terlebih, pernyataan tersebut disebarkan melalui kanal-kanal media sosial, yakni "akan ada kecurangan saat Pemilu 2024 kelak".

Atas hal itu, salahsatu kelompok masyarakat yang bertindak mengantisipasi ancaman tersebut dengan menjunjung tinggi norma hukum adalah Lembaga Kajian Masa Depan Indonesia (LKMDI).

BERITA TERKAIT :
Sowan Ke SBY, Prabowo Gak Bicara Kursi Menteri Di Cikeas? 
AHY Sebut Pilkada DKI Itu Rasa Pilpres, Sebut Nama Jokowi Yang Melenting? 

Direktur Eksekutif LKMDI Andi Junianto Barus, sudah membuat laporan ke Polrestabes Medan pada tanggal 24 September 2022, dengan sangkaan pernyataan SBY itu memuat unsur tindak pidana dan melanggar UU ITE.

Menurut Andi, apa yang diucapkan SBY memiliki maksud yang buruk terhadap demokrasi menuju 2024 dan mengganggu ketertiban di masyarakat dan NKRI.

“Kami mempelajari pernyataan Pak SBY dalam video yang beredar, kami laporkan sebab kami menemukan adanya dugaan tindak pidana yang melanggar UU ITE pada pernyataan SBY tersebut," ungkap Andi, di Medan, Minggu (25/9).

Andi menuturkan, apa yang disampaikan SBY di dalam isi pidato diduga melanggar Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan suatu berita yang dapat membuat keonaran di kalangan rakyat dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang substansinya dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Tidak hanya SBY, AHY pun ikut dilaporkan. Keduanya juga bisa disangkakan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan kabar yang tak pasti dan Pasal 45 ayat (3) tentang menyebarkan informasi dengan menghina atau pencemaran nama baik.

“Ancaman penjara setinggi-tingginya 4 tahun dan Pasal 15 bisa terancam 2 tahun penjara,” ujarnya.

Andi berharap laporan yang dilayangkan pihaknya itu dapat bermanfaat bagi masa depan Indonesia yang lebih baik.

“Kami berharap laporan yang kami sampaikan adalah sebuah kontribusi bagi kepentingan berbangsa dan bernegara dan dapat menjadi manfaat bagi masa depan Indonesia yang lebih baik,” ujarnya.

Sebelumnya dalam video yang beredar, SBY mengatakan bakal turun gunung menghadapi Pemilu 2024. Presiden RI ke-6 ini mengaku mendapat informasi penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut bisa tidak jujur dan adil.

Demikian disampaikan SBY kepada kader Partai Demokrat saat menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Tahun 2022 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Kamis (15/9).

“Para kader, mengapa saya harus turun gunung menghadapi Pemilihan Umum 2024 mendatang? Saya mendengar, mengetahui, bahwa ada tanda-tanda Pemilu 2024 bisa tidak jujur dan tidak adil,” ujar SBY di hadapan para kader Partai Demokrat.

SBY juga menyebut ada info yang menyatakan bahwa dalam Pemilihan Presiden 2024 nanti akan diatur hanya dua pasang calon capres dan cawapres.

“Konon akan diatur dalam Pemilihan Presiden nanti yang hanya diinginkan oleh mereka, dua pasangan Capres dan Cawapres saja yang dikehendaki oleh mereka,” ucapnya

#LKMDI   #SBY   #AHY