RN - Pasca konflik pembangunan konstruksi 2021 lalu hingga kini belum mendapatkan izin membangun kembali dari warga Kampung Kramat Bahagia tepatnya di Jalan Kampung Bahagia/Dr. Semeru ll Rt 08 Rw 09, Kelurahan, Grogol Kecamatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Pasalnya, diduga pemilik lahan a.n Florina Megawati dengan luas tanah 279 meter persegi tersebut belum memenuhi standar prosedural dalam perizinan pembangunan. Sehingga warga RT 08 tetap menolak adanya pembangunan yang belum memenuhi standar prosedur.
Pantauan awak media di lokasi terlihat jelas spanduk bertuliskan ‘Solidaritas Masyarakat Untuk Perjuangan Warga RT 08 Rw 09 Menolak Pembangunan’ dengan tiga poin tuntutan yakni, Menolak Tanpa IMB yang Sah sesuai prosedur. Tidak sesuai dengan peruntukan dan Tanpa adanya persetujuan warga.
BERITA TERKAIT :Pemprov DKI Dorong BUMD Tingkatkan Peran Sebagai Agen Pembangunan Jakarta
Sempat Bingung Bawa Anaknya Kontrol ke Cengkareng, Kel. Penjaringan Bakal Buat Surat Bantuan Bazis
Zulkifli warga RT 08 yang rumahnya bersebelahan dengan bangunan menjelaskan, berawal terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tanpa ada persetujuan dari warga sekitar kiri kanan dan depan belakang, bahkan Ketua RT tidak mengetahui adanya pembangunan tersebut.
Kemudian Warga mencurigai IMB dengan Nomor : 218/C.37b/31.73.02.1001.05.001.K.1/21.785.51/2021 diduga palsu karena tidak memenuhi standar prosedur.
“Jadi begini mereka itu punya IMB tapi kami mencurigai terbitnya IMB ini tanpa ada persetujuan dari tetangga sebelah kiri kanan dan depan belakang, bahkan Ketua Rt taunya dari tetangga, Zulkifli, Cucun dan Bu Simon ” jelas Zulkfli kepada awak media saat ditemui, Kamis (29/09/22).
Lutfhi menambahkan, awalnya saat pekerjaan bangunan dimulai pemilik lahan tidak memberitahu warga yang rumahnya berada dikiri kanan dan depan belakang terkait pekerjaan bangunan tersebut.
“Lalu kemudian kami menyurati ke Dinas CKTRP Kota Administrasi Jakarta Barat dengan tembusan Dinas CKTRP DKI Jakarta, Walikota Kota Administrasi Jakarta Barat, Camat Grogol Petamburan, Lurah Grogol dan Satuan Polisi Pamong Praja.
“Bahkan pihak Satuan Polisi Pamong Praja dari Kota Jakarta barat sempat meninjau ke lokasi dan ternyata memang tidak ada Standard Operating Procedure (SOP) K3 (Tiga) namun tidak ada tindak lanjut,” ujarnya.
Lanjutnya, terkait pembangunan warga RT 08 tidak mempersulit atau menghalang-halangi hanya meminta IMB yang lama dikubur. Kemudian diganti dengan IMB yang baru sesuai dengan peruntukan dan prosedur.
“Ya kami tidak pernah menghalang-halangi pembangunan kami juga tidak ingin mempersulit silahkan dibangun apalagi untuk lembaga pendidikan, tapi harus sesuai dengan prosedur,” papar Lutfhi.
Pertanyaannya kemanakah fungsional pihak Citata? lalu mengapa IMB dapat timbul tanpa adanya persetujuan warga sekitar lokasi pembangunan?
Terpisah, Ustadz Zaenudin selaku Ketua RW 09 menerangkan, terkait dengan pembangunan tersebut sebelumnya Ketua Rw sudah menyarankan kepada pihak terkait untuk meminta persetujuan kepada warga disebelah kanan kiri dan depan belakang bangunan sesuai prosedural, bahkan sudah memberikan ultimatum agar pihak terkait (owner) menemui warga tersebut.
“Awalnya mereka datang beberapa perwakilan (red) kepada kami (RW) saya menyarankan sesuai dengan prosedur, pertama datangi tetangga kanan kiri. Karena yang pertama kali terkena berisiknya ya tetangga kanan kiri, jadi itu yang saya wanti-wanti dari awal,” terang Zaenudin kepada wartawan saat ditemui di sekretariatnya.
Menurut Ketua RW dari pengakuan mereka bahwa mereka sudah mendatangi warga kanan kiri dan sebagainya. “Bagaiman pak” tanya RW, udah pak udah kita hubungi, kata mereka (red),” ulas Zaenudin.
Masih kata Zaenudin, berkaitan dengan IMB yang diduga palsu menurut Zaenudin asli atau palsu itu bukan ranahnya.
“Palsu atau tidak, asli atau tidak itu bukan ranah kita sebagai pengurus, karena kita kepanjangan dari tangan kelurahan ada Satpol PP dan sebagainya,” tegasnya.