Jumat,  29 March 2024

Aktivis Mahasiswa: KPK Segera Telusuri Jual Beli Proyek di Tubuh Disperkimtan Pemkot Bekasi

YDH/HW
Aktivis Mahasiswa: KPK Segera Telusuri Jual Beli Proyek di Tubuh Disperkimtan Pemkot Bekasi

RN - Salah seorang aktivis Mahasiswa meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa di tubuh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Diperkimtan) Pemerintah Kota Bekasi terkait sejumlah kasus dugaan korupsi fee proyek.

Yusril Nager yang juga sebagai Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Bekasi mengungkapkan di Disperkimtan Kota Bekasi oleh oknum Anggota Kabid Perumahan diduga terjadi jual proyek kepada rekanan (kontraktor) dengan mengambil fee sebesar 10 sampai dengan 15 persen dari nominal pagu Anggaran.

"Proyek yang dijual di­do­minasi paket Penunjukan Langsung (PL) di instansi Disperkimtan. Hal itu hangat diperbincangkan oleh beberapa Tokoh Pemuda a pada saat diskusi dengan kontraktor yang tidak mau disebutkan namanya dan telah menjadi rahasia umum di kalangan Pejabat ASN di Kota dalam jual beli Proyek  tersebut. Dari penelusuran Analisa dilapangan menyebutkan Anggaran murni Tahun 2022 ber­kisar ratusan miliar rupiah berbentuk pengadaan barang dan jasa di Disperkimtan," papar Yusril kepada radarnonstop.co, kemarin.

BERITA TERKAIT :
Bahlil Jadi Menteri Bukan Karena Prestasi Tapi Jago Ngelawak 
Dituding Nepotisme Karena Gibran, Jokowi Tutup Mulut 

Data tersebut, sambung Yusril, dikuatkan oleh keterangan sejumlah rekanan kontraktor yang merasa keberatan untuk mendapatkan pekerjaan Proyek PL di Dinas Disperkimtan yang harus memberikan uang sebesar fee 10 hingga 15 persen didepan kepada Anggota Oknum ASN Dispermiktan. Permainan dan jual-beli proyek para Pejabat Negara sudah banyak terjadi, baik di Daerah maupun di Pusat. Oleh karenanya, kami minta Aparat Penegak Hukum agar serius memberantas kasus tersebut.

“Kasus ini sudah banyak terjadi, di mana kasus jual-beli proyek, atau proyek-proyek pemerintah sudah dikondisikan. Karenanya ini menjadi ranah Penegak Hukum, KPK maupun kejaksaan serta kepolisian harus segera turun tangan untuk mengusut dan menyelidiki kasus tersebut,” kata Yusril.

Selain itu, Yusril juga meminta kepada para Pejabat Negara agar senantiasa menjaga etika dan sumpah jabatannya untuk tidak melakukan praktik-praktik yang merugikan negara. Apalagi untuk kepentingan pribadi dan untuk memperkaya diri semata.

“Marwah Pejabat Negara, termasuk juga Wakil Rakyat (Anggota Legislatif) jangan sampai dirusak oleh oknum-oknum yang hanya mementingkan pribadinya saja,” tegasnya.

Menurut Yusril, Pengadaan barang dan jasa yang baik diperlukan dalam menunjang berjalannya roda perekonomian Bangsa. Dalam pengadaan barang dan jasa antara lain penyuapan, memecah atau menggabung paket, penggelembungan harga, mengurangi kualitas dan kuantitas barang dan jasa, penunjukan langsung, kolusi antara penyedia dan pengelola pengadaan barang dan jasa.

Untuk mengantisipasi berbagai resiko pengadaan barang dan jasa tersebut, sambung Yusril, dapat dilakukan antara lain dengan menghindari resiko yaitu dengan mengimplementasikan pengadaan barang dan jasa yang tepat, memindahkan resiko kepada pihak lain yaitu dengan meminta penjelasan tertulis (fatwa) untuk permasalahan-permasalahan yang tidak jelas, atau dengan mengurangi resiko yaitu dengan melibatkan tenaga ahli sebagai penerima barang, melibatkan konsultan hukum dalam merancang kontrak, memperkuat sistem pengawasan internal dari KPA atau PPK.

Pembangunan sarana maupun prasarana, lanjut Yusril, dalam menunjang roda perekonomian dan pelayanan masyarakat khususnya di Kota Bekasi menjadi sebuah keharusan. Pembangunan sarana dan prasarana ini tentunya harus diimbangi dengan pengadaan barang dan jasa yang baik. Namun dalam pelaksanaannya seringkali dijumpai berbagai penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Berdasarkan berbagai data yang ada, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat penyimpangan terhadap ketentuan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah ternyata nilainya luar biasa besar. 

"Penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang merugikan Keuangan Negara merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi. Definisi korupsi itu sendiri diatur di dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Definisi didalam Pasal tersebut memuat unsur-unsur; secara melawan hukum; memperkaya diri sendiri; orang lain atau suatu korporasi; yang dapat menimbulkan kerugian Keuangan Negara," papar Yusril mengakhiri.

Sayang, saat dikonfirmasi, Kelapa Bidang (Kabid) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Diperkimtan) Pemerintah Kota Bekasi, Iim tidak memberikan respon alias bungkam.

#kpk   #