RADAR NONSTOP - Satpol PP Tangerang Selatan menyegel pembangunan Mall Paradise Serpong City di Jalan Raya Puspiptek, Setu, Tangerang Selatan, Rabu (19/12/2018).
Penyegelan tersebut dilakukan petugas lantaran pembangunan mall itu diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Proyek itupun dianggap melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2015 pasal 13(a) karena mendirikan bangunan tanpa IMB.
"Kita sudah memanggil owner, sudah menghadap, kita minta keterangannya, bahkan kita minta IMB nya tidak bisa ditunjukkan, dan kita yakin bangunannya tidak memiliki IMB. Hari ini kita lakukan penyegelan," terang Kabid Penegakan Hukum dan Perda Satpol PP Tangerang Selatan, Oki Rudianto.
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
Modus Baru Hipnotis Di Serpong Tangsel, ATM Ditukar Lalu Dikuras, Duit Belanja Emak-Emak Ludes
Pantauan Nonstop di lokasi, terdapat beberapa alat berat di area proyek. Sejumlah tiang-tiang penyangga pun sudah berdiri di atas itu.
Proyek itu diduga oleh petugas sudah bergulir selama dua sampai tiga bulan ini.
Oki menjelaskan, penanggung jawab proyek itu kini tengah mengurus IMB dan sedang dalam tahap penghitungan retribusi.
"Retribusi dibayarkan baru dikeluarkan IMB, IMb keluar kita akan kaji lagi ini dapat dilakukan pembangunan apa tidak," tandasnya.
Selain penyegelan, sanksi lainnya enam bulan kurungan atau denda Rp 50 juta berdasarkan Perda setempat.