RADAR NONSTOP - Karir moncer Mulyana berakhir tragis. Profesor yang namanya pernah tercatat sebagai dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini kini mendekap dibui.
Deputi IV Kemenpora ini bakal merasakan hotel prodeo ala Kuningan. Radar Nonstop yang berbincang dengan beberapa mahasiswa UNJ mengaku terkejut dengan ditangkapnya Mulyana.
"Kami biasa panggil Pak Profesor Mulyana. Kami juga kaget kok dia bisa kena KPK," ungkap seorang mahasiswa yang namanya enggan disebutkan saat ditemui di UNJ, Kamis (20/12/2018).
BERITA TERKAIT :Pasar Jaya Salurkan Bantuan Bahan Pokok Untuk Korban Kebakaran Di Manggarai
Produk Ilegak Di Mangga Dua Dan Tanah Abang Marak
Kata dia, sejak Mulyana dilantik jadi Deputi IV Kemenpora sudah jarang mengajar. "Paling dia datang saat acara seminar olahraga," bebernya.
Mulyana ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait penyaluran dana hibah kepada KONI. Mulyana diduga telah menerima satu unit mobil.
"Pada April 2018 menerima satu unit mobil Toyota Fortuner," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).
BACA JUGA: Siapa Mulyana, Profesor Olaharaga Yang Ruangannya Disegel KPK
Mulyana ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menerima suap dari pengurus KONI. Selain satu unit mobil, Mulyana diduga telah menerima uang ratusan juta rupiah.
"Pada Juni 2018 menerima sebesar Rp 300 juta dari JEA (Bendahara Umum KONI, Johnny E Awuy). September 2018 menerima 1 unit smartphone Samsung Galaxy Note 9," ujar Saut.
Selain Mulyana, KPK menetapkan empat orang tersangka, yaitu Ending Fuad Hamidy sebagai Sekjen KONI, Johnny E Awuy sebagai Bendahara Umum KONI, Adhi Purnomo sebagai pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora dkk, dan Eko Triyanto sebagai staf Kemenpora dkk.