RN – Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita ditetapkan menjadi salah satu tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang.
Pihak Kepolisian memang telah mengumumkan nama-nama tersangmka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, di mana terdapat enam tersangka dan salah satunya Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita.
Pengumuman keenam tersangka ini sendiri diumumkan langsung oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo, saat konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10) malam
BERITA TERKAIT :Liga 2 Indonesia Digelar 10 September 2023
RRI Dukung Program Prioritas Presiden Jokowi Untuk UMKM
Kapolri mengatakan polisi sudah melaksanakan gelar perkara guna meningkatkan status untuk dugaan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat dan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Menurut Kapolri, dalam hal ini, PT LIB selaku operator tidak melakukan verifikasi.
“Saudara AHL, direktur utama PT LIB, di mana tadi sudah saya sampaikan yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion, persyaratan fungsinya belum tercukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020,” jelas Kapolri.
Terkait pengumuman Kapolri, Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita merespon cepat. Baginya dia akan menghormati semua segala proses hukum.
“Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya. Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya,” ucap Akhmad Hadian Lukita.