RN - Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta bakal memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan Transjakarta buntut pembangunan halte ikonik di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Pembangunannya dianggap menyalahi aturan karena tidak melibatkan Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta soalnya masuk sebagai kawasan cagar budaya.
“Fraksi PDI Perjuangan akan menindaklanjuti dalam bentuk rapat-rapat dengan OPD terkait, sekaligus menjawab keresahan masyarakat. Ke depan, PDIP akan menginstruksikan anggota di Komisi untuk protes keras ini,” kata Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo pada Jumat (7/10/2022).
Hal itu dikatakan Rio usai memanggil anggota TSP DKI Jakarta J.J Rizal dan anggota Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) DKI Jakarta Yayat Supriatna. Saat itu, Yayat membeberkan, bahwa Transjakarta mengacuhkan rekomendasi TABG soal pembangunan halte yang berada di kawasan cagar budaya.
BERITA TERKAIT :Lionel Messi Abadi di Liga Paman Sam
Gubernur Bengkulu Kena OTT KPK, Duit Suap Gepokan Untuk Sawer Pilkada
Sementara JJ Rizal mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pembangunan itu. Padahal proyek fisik yang dilakukan di kawasan cagar budaya atau diduga cagar budaya harus melalui sidang TSP DKI Jakarta.
“Kesimpulan pertemuan ini adalah seperti api dalam sekam dan fenomena gunung es yang mungkin terjadi di banyak tempat. Artinya, ini menunjukkan bahwa kepemimpinan kerja Pemda DKI Jakarta abai dan lalai dan tidak memperhatika faktor-faktor seperti ini,” ucap anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini.
Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Transjakarta harusnya merawat dan menghargai benda warisan para pendahulu. Apalagi daerah-daerah lain di Indonesia banyak yang menjadikan objek cagar budaya ini sebagai kekayaan daerahnya masing-masing.
“Objek cagar budaya ini menjadi kekayaan yang harusnya selalu dilestarikan,” imbuhnya.