RADAR NONSTOP - Nunggak pembayaran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan) berujung sanksi. Isu ini beredar lewat pesan WhatsApp (WA).
Dalam surat tersebut tercantum jika per 1 Januari 2019 belum melunasi atau belum terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan maka akan dikenakan sanksi.
Sanksi administratif yang diberlakukan berupa pencabutan layanan publik tertentu seperti SIM (Surat Izin Mengemudi), pembuatan paspor, sertifikat tanah, IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
BERITA TERKAIT :BPJS Curhat Defisit Anggaran Rp 20 Triliun, Waspada Kenaikan Tarif?
Gak Lolos Uji Emisi Stop STNK, Aturan Anget-Anget Tai Ayam?
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, tidak membantah. Tapi, sanksi tersebut tergantung pihak yang kerjasama yakni pihak kepolisian.
Jadi BPJS tidak memiliki kemampuan untuk memberikan sanksi. Nah apakah 1 Januari 2019 berjalan, hingga kini belum jelas.
Meski sanksi tersebut belum akan berjalan dalam kurun waktu dekat, pihak penyelenggara akan tetap melakukan upaya untuk mempermudah masyarakat mendaftarakan diri sebagai anggota BPJS Kesehatan.