RADAR NONSTOP - Nunggak pembayaran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan) berujung sanksi. Isu ini beredar lewat pesan WhatsApp (WA).
Dalam surat tersebut tercantum jika per 1 Januari 2019 belum melunasi atau belum terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan maka akan dikenakan sanksi.
Sanksi administratif yang diberlakukan berupa pencabutan layanan publik tertentu seperti SIM (Surat Izin Mengemudi), pembuatan paspor, sertifikat tanah, IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
BERITA TERKAIT :35 Ribu Korban PHK Klaim BPJS, Jumlah Pengangguran Naik Terus
Dedi Mulyadi Babat Mafia, Tapi Mobil Lexus LX600 Nunggak Pajak Rp 41 Juta
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, tidak membantah. Tapi, sanksi tersebut tergantung pihak yang kerjasama yakni pihak kepolisian.
Jadi BPJS tidak memiliki kemampuan untuk memberikan sanksi. Nah apakah 1 Januari 2019 berjalan, hingga kini belum jelas.
Meski sanksi tersebut belum akan berjalan dalam kurun waktu dekat, pihak penyelenggara akan tetap melakukan upaya untuk mempermudah masyarakat mendaftarakan diri sebagai anggota BPJS Kesehatan.