Sabtu,  23 November 2024

5 Tersangka Kanjuruhan Diperiksa Hari Ini, Kecuali Direktur LIB

Tori
5 Tersangka Kanjuruhan Diperiksa Hari Ini, Kecuali Direktur LIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo/Ist

RN - Sebanyak lima dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolda Jawa Timur, hari ini.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan penyidik sudah melayangkan surat penggilan kembali kepada enam tersangka, namun hari ini yang menjalani pemeriksaan hanya lima tersangka.

Lima tersangka dimaksud yakni Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

BERITA TERKAIT :
Wakapolri Ahmad Dofiri, Bongkar Kasus Ferdy Sambo Hingga Tumpas Gangster DIY
Judi Online Digandrungi Anak Muda, Biang Keroknya Influencer Dan Pasangan Murah Hingga Beking

“Hari ini lima orang (tersangka) diperiksa lanjutan, untuk Direktur LIB diperiksa besok,” kata Dedi, Selasa (11/10/2022).

Enam tersangka itu ditetapkan pada Kamis (6/10/2022).

Tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 UU 11/2022 tentang Keolahragaan.

Sedangkan tiga tersangka dari unsur Polri disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.

Dedi tidak menjelaskan alasan Direktur LIB tidak menjalani pemeriksaan lanjutan bersama lima tersangka lainnya hari ini. “Direktur LIB sudah diperiksa, Rabu (12/10/2022) pemeriksaan tambahan oleh penyidik,” ucapnya.

Tim investigasi Polri juga memeriksa 31 personel Polri dan 20 di antaranya dinyatakan terduga pelanggar etik dalam tragedi Kanjuruhan.

Di sisi lain, Polri juga mengusut pelaku pengerusakan yang terjadi di luar Stadion Kanjuruhan, dan adanya temuan minuman keras (miras) dari berbagai jenis termasuk miras campuran.

Namun, kata Dedi, Polri sesuai arahan Kapolri fokus menuntaskan perkara utama yakni Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 UU Keolahragaan.

“Penyidik harus menuntaskan itu dulu. Harus mampu membuktikan itu dulu karena jatuhnya korban cukup banyak. Ini yang menjadi keprihatinan kita semuanya,” kata Dedi.