Sabtu,  27 April 2024

Eksepsi Kades Terdakwa Kasus Pungli PTSL: Dakwaan JPU Cacat Hukum

Tori/Yud
Eksepsi Kades Terdakwa Kasus Pungli PTSL: Dakwaan JPU Cacat Hukum

RN - Sidang lanjutan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) Pendaftaran Tanah Sistemtis Lengkap (PTSL) Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada tahun 2021 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (12/10/2022)

Kasus tersebut menjerat tersangka tunggal Kepala Desa (Kades) nonaktif, Pipit Haryanti (PH). Sidang kedua ini mengagendakan penyampaian keberatan terhadap dakwaan (eksepsi) Jaksa Penuntut Umum.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum terdakwa PH, Teuku Mahdar Ardian bersikukuh isi dakwaan JPU cacat hukum dan tidak dapat diterima. Bahkan dalam dakwaan dimaksud, JPU juga dinilai ragu menetapkan PH sebagai pelaku tindak pidana.

BERITA TERKAIT :
Masjid Al Jabbar Banyak Pungli, Jamaah: Masjid Kok Jadi Bisnis 
Tok! Masa Jabatan Kades 8 Tahun Sah Jadi Undang - Undang

"Setidaknya keraguan tersebut terlihat dari meteri penyampaian dakwaan JPU yang menyebutkan terdakwa dengan istilah 'Perempuan Berhadapan Dengan Hukum' dan hal tersebut dinilai bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta bertentangan dengan peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 03 Tahun 2017, hingga menjadi alasan dalam eksepsi PH yang menganggap dakwaan JPU cacat formil, sehingga dakwaan harus dibatalkan atau batal demi Hukum," tutur Mahdar saat membacakan materi eksepsinya di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Eman Sulaeman.

Lanjut Mahdar, penyebutan 'Perempuan Berhadapan dengan Hukum' secara terang dalam dakwaan telah nyata menunjukkan bahwa JPU tidak yakin kalau kliennya pelaku tindak pidana atas perkara yang diajukan di muka persidangan.

Tidak hanya itu, Mahdar juga menyoroti persoalan persoalan PTSL yang sejatinya harus melalui proses administrasi sebagaimana surat perjanjian kerjasama (SKB) Nomor 119-49 Tahun 2018,  Nomor : B-369/F/Fjp/02/2018, Nomor : B/9/II/2018, antara Kementerian Dalam Negeri RI, Kejaksaan Agung RI dan Kepolisian Negara RI tentang koordinasi aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dengan aparat penegak hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurut dia, JPU seharusnya menjalankan Intruksi Presiden 2/ 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah RI.

Adapun poin ke sembilan Inpres itu salah satunya menyebutkan, "Mendahulukan proses administrasi pemerintahan sesuai dengan ketentuan UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebelum melakukan penyidikan atas laporan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Intruksi Presiden ini, dan Meneruskan/menyampaikan laporan masyarakat yang diterima oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional kepada pimpinan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah untuk dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut penyelesaian atas laporan masyarakat, termasuk dalam hal diperlukan adaya pemeriksaan oleh aparat Pengawasan Intern Pemerintah."

Berdasarkan uraian di atas, menurut Mahdar, JPU keliru dengan tidak menempuh proses administrasi terhadap perkara ini.

"Karenanya patut dan beralasan hukum bila Kami bermohon Yang Mulia Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Cq. Majelis Hakim Yang Mengadili perkara a quo menyatakan dakwaan batal demi hukum,” ucap Mahdar.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan Pipit sebagai tersangka atas dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan terkait pungli PTSL 2021 pada Selasa (2/8/2022) usai menjalani pemeriksaan di hari yang sama.

#pungli   #PTSL   #kades