Jumat,  22 November 2024

Idealnya KPK Percepat Penyelidikan Kasus Formula E, Prof. Romli: Sudah Dipinggir Jurang Tinggal Didorong Aja Jatuh

CR
Idealnya KPK Percepat Penyelidikan Kasus Formula E, Prof. Romli: Sudah Dipinggir Jurang Tinggal Didorong Aja Jatuh
Pakar Hukum Pidana Prof. Romli Atmasasmita -Net

RN - Pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mempercepat penyelidikan adanya dugaan kerugian negara dalam kasus Formula E.

"Makanya dari itu, yang idealnya adalah KPK mempercepat penyelidikan, semuanya sudah ada kok, sudah lengkap, kalau bicara perkara ini sudah dipinggir jurang, tinggal didorong aja jatuh. Semakin cepat mengumumkan semakin baik,” tegas Prof. Romli, hari ini.

Secara Objektif, Prof Romli hanya berbicara umum saja, karena ini materi penyelidikan KPK, bahwa setiap orang yang diduga melanggar hukum pidana, diduga dengan tindak pidana dipastikan itu harus didasarkan fakta bukan katanya.

BERITA TERKAIT :
Jakpro Nyerah Soal Formula E, Iwan Takwin Lempar Handuk?
Bek Liverpool Jadi Bos Tim F1

"Objektifnya ini tidak bisa bicara detail, setiap orang yang diduga melanggar hukum pidana, dipastikan itu harus didasarkan fakta. Bukan katanya dan itu tidak ada artinya dalam hukum," ucapnya lagi.

Lebih lanjut, Prof Romli mengakui terdapat kesulitan di lembaga antirasuah itu dalam mengusut kasus dugaan korupsi Formula E itu karena ada pihak-pihak tertentu yang berusaha menghalang-halangi.

"Yang tampaknya kesulitan, ini masalah didalam KPK, saya beritahu saja  didalamnya ada penyelidik-penyidik KPK ada juga bekas bawahannya Abraham Samad dan Bambang Widjojanto," terangnya lagi.

Untuk itu, Prof Romli kembali menegaskan bahwa singganya kasus dugaan korupsi Formula E ini telah memenuhi perbuatan melawan hukum (PMH).

“Sudah jelas, kalau dia pejabat penyalahgunaan wewenang jelas, tinggal pilih KPK, mau pakai pasal 2 atau pasal 3. Kalau dia pejabat negara yang dipakai ya pasal 3, adapun yang teman-temannya, yang aleh-aleh yang Jakpro dan sebagainya ya pasal 2, bisa korporasinya,” ungkapnya.

Karena, menurut dia, bukan masalah Anies Baswedan yang terima uang (gratifikasi), tetapi kalau masalah kerugian negara yang akan dicari dan ketemu bukan pasal masalah suap tapi Tipikor pasal 2 atau 3.

Romli Atmasasmita: Lebih Dzalim Ketika Bambang Widjojanto Jadi Pimpinan KPK

Sementara itu, Prof Romli juga monyoroti eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto yang menjadi Ketua Bidang Hukum TGUPP DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Anies Baswedan.

“Ini yang saya sesalkan juga apalagi di sana itu ada mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto. Saya juga heran kenapa kok enggak ada nasehat yang sebaiknya harus dilakukan seperti apa, kan begitu,” kata Prof Romli.

Romli dengan tegas menyatakan bahwa Bambang Widjojanto lebih dzalim saat menjabat sebagai pimpinan KPK dengan mengkriminalisasi Budi Gunawan dan Hadi Purnomo.

“Kalau dikatakan oleh pihak luar bahwa ini menjegal Anies, kriminalisasi, lebih dzalim ketika BW jadi pimpinan KPK. Budi Gunawan, Hadi Purnomo, yang saya (menjadi) ahli tahu persis saya. Itu enggak ada bukti sama sekali,” kata Romli.

Romli meyakini tak ada upaya kriminalisasi KPK dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi Formula E. KPK juga dinilai tak memiliki kepentingan politik.

“Kalau mau katakan kriminalisasi, KPK enggak malah. Saya sebagai ahli bicara apa adanya sesuai objektivitas dan keilmuan saya,” ujarnya.

“Tidak ada satupun kepentingan politik khususnya bagi saya untuk ikut membantu KPK menjernihkan, membuat terang satu perkara dari keahlian saya,” tandasnya.