RN - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih jadi momok bagi pasangan. Siapa saja bisa jadi pelaku KDRT, baik istri maupun suami.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang, Asep Suherman memaparkan, ada 38 kasus KDRT yang ditangani selama 10 bulan terakhir. Angka ini menurun dibandingkan perode yang sama tahun lalu.
"Tetapi kalau dibanding kasus di tahun lalu terjadi penurunan, di mana di bulan yang sama tahun 2021 ada 50 kasus," ujar Asep.
BERITA TERKAIT :Calon Wakil Bupati Tangerang Jadi Ledekan Mendagri, Irvansyah Gak Paham Inflasi Mau Jadi Kepala Daerah
Video Penjarah Truk Bentruk Teluk Naga Banten Beredar, Ini Kata Polisi...
Menurut dia, kasus KDRT yang ditanganinya sejak tahun ke tahun dipicu permasalahan komunikasi antarpasangan sampai dengan faktor ekonomi. Selain itu, ditemukan adanya kekerasan fisik dan psikis terhadap perempuan.
"Untuk kekerasan fisik terdapat 24 kasus dan psikis ada 12 kasus. Tetapi dari catatan ini mereka jarang yang melapor polis, meski sebelumnya kita merekomendasikan kepastian hukum tapi jarang sampai yang lapor polisi," urainya.
Kendati demikian, dalam hal ini DP3A Kabupaten Tangerang bersama stakeholder terkait telah memberikan pendampingan kepada korban-korban KDRT dengan cara pemberian pemulihan trauma serta mediasi penyelesaian masalah.
"Sehingga penanganan kita lebih ke mediasi, upaya penyelesaian dengan satu dua kali mediasi bisa selesai. Dengan dipanggil kita, mereka para suami biasanya mau datang untuk mediasi dengan melibatkan mediator profesional," ujarnya.
Ia juga menambahkan, dalam upaya meminimalisir kasus KDRT di Kabupaten Tangerang, pihaknya kini telah membuka Aplikasi Sisabar sebagai wadah pelayanan pelaporan masyarakat dengan tidak mengungkap secara publik. Dalam pelayanan itu juga terdapat bantuan konsultasi psikologi bagi korban.