Sabtu,  27 April 2024

Korban Robot Trading Net89 Mau Seret Atta Halilintar Dan Taqy

RN/NS
Korban Robot Trading Net89 Mau Seret Atta Halilintar Dan Taqy
Pengacara korban Net89 lapor ke polisi.

RN - Atta Halilintar dan Taqy Malik dilaporkan ke polisi. Pelapornya adalah 230 korban robot trading Net89.

Atta dan Taqy dituduh menerima aliran dana dari bos aplikasi tersebut, Reza Paten. Hingga kini, Atta dan Taqy belum memberikan klarifikasi.

Reza Paten diduga menggunakan uang hasil investasi ilegal saat membeli lelang bandana Atta Halilintar Rp 2,2 miliar. Sementara untuk Taqy Malik, pembelian sepeda seharga Rp 700 juta.

BERITA TERKAIT :
Akhir Pelarian Buronan Bos Robot Trading Rp 1,8 Triliun, Dicokok Di Bangkok Dan Kini Diborgol 
779 Petugas Panscam Dilantik, Camat Tambora Minta Jaga Netralitas di Pemilu 2024

"Atta Halilintar dan Taqy Malik diduga dikenakan Pasal 5 TPPU karena menerima aliran dana dari tindak pidana kejahatan. (Hukumannya) maksimal limat tahun penjara," kata pengacara korban, Zainul Arifin di Mabes Polri, Rabu (26/10/2022).

Setelah korban membuat laporan, dalam waktu 14 hari pihak kepolisian akan memanggil kembali pelapor. Baru setelah, Atta Halilintar dan Taqy Malik yang dilaporkan akan turut menjalani pemeriksaan.

"Harapan kami, para terlapor ini sebelum dipanggil polisi, baiknya memberikan klarifikasi terkait aliran dana yang diterima," terang pengacara korban.

 

#Robot   #Trading   #Atta