RN - Bos robot trading Viral Blast, Putra Wibowo akhirnya bisa ditangkap. Dia diborgol polisi setelah dikepung di Bangkok, Thailand.
Putra Wibowo alias PW sudah menjadi buron Bareskrim Polri selama 2 tahun. PW dituduh telah merugikan member sekitar triliunan rupiah.
Dalam kasus Viral Blast Global, Bareskrim sudah menetapkan empat tersangka, yakni RPW, ZHP, MU, dan Putra Wibowo yang baru ditangkap. Tiga tersangka lainnya sudah ditangkap lebih dulu dan kini sudah menjadi terpidana dengan kekuatan hukum tetap.
BERITA TERKAIT :Kusnadi Kena Cekal, Kasus Buron Harun Masiku Aneh Bin Ajaib
Kelamaan Tangkap Harun Masiku, KPK Sebaiknya Lempar Handuk Ajalah...
Mereka menjalankan investasi bodong dengan skema piramida alias Ponzi. Terdapat 12 ribu member yang bergabung. Adapun total kerugiannya mencapai Rp1,8 triliun.
"Pelanggaran keimigrasian, karena yang bersangkutan melarikan diri tahun 2022 saat proses pidana ini dilakukan oleh Dittipideksus," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Samsul Arifin, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (27/1/2023).
Penangkapan Putra Wibowo ini dilakukan berkat kerja sama Imigrasi Thailand dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Putra diamankan otoritas setempat karena overstay.
"Hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan tinggal di Bangkok, Thailand. Dia dilakukan penangkapan oleh Dinas Imigrasi Thailand karena overstay atas red notice yang sudah diterbitkan. Karena dia menjadi DPO Dittipideksus Bareskrim," jelas Samsul.
PW masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri sejak 2022. Bareskrim Polri melalui Divhubinter Polri kemudian mengajukan permohonan red notice PW kepada Interpol.
PW saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Sementara itu, polisi masih terus melakukan penelusuran aset tersangka atas tindak pidana yang dilakukan.