Sabtu,  29 June 2024

Buron Harun Masiku, Staf Sekjen PDIP Akui Pernah Ketemu

RN/NS
Buron Harun Masiku, Staf Sekjen PDIP Akui Pernah Ketemu
Kusnadi, Staf Sekjen DPP PDIP diperiksa KPK.

RN - Kusnadi akhirnya memenuhi panggilan KPK. Staf dari Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ini ke KPK sebagai saksi soal buron Harun Masiku.

Kusnadi, mengaku pernah bertemu dengan mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku yang kini berstatus buron lebih dari empat tahun.

Hanya saja, Kusnadi tidak menyampaikan secara gamblang pertemuan dimaksud apakah terjadi saat Harun sudah ditetapkan sebagai tersangka atau sebelumnya.

BERITA TERKAIT :
Ngaku Trauma Dibentak KPK, Staf Sekjen PDIP Hasto Jangan Cemen Lah?

"Iya pernah," ujar Kusnadi singkat mengonfirmasi pertanyaan mengenai pertemuan dengan Harun, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/6) petang.

Kusnadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku. Berdasarkan keterangan dari KPK, pemeriksaan mulai dilakukan sejak pukul 10.00 WIB. Kusnadi bersama tim penasihat hukum meninggalkan Kantor KPK mulai pukul 18.31 WIB.

Kusnadi mengatakan penyidik KPK mengonfirmasi isi handphone-nya yang telah disita dalam pemeriksaan tersebut. Adapun isi handphone itu, menurut dia, hanya berupa komunikasi antar staf DPP PDIP mengenai pembayaran-pembayaran agenda partai. Ia mengaku tidak didalami mengenai keberadaan Harun.

"Percakapan saya dengan staf DPP. Ya pembayaran-pembayaran, (seperti) pembayaran wayang kemarin," ucap Kusnadi.

Dalam kesempatan itu, Kusnadi mengaku juga tidak mengenal pengacara Simeon Petrus serta Melita De Grave dan Hugo Ganda (Mahasiswa) yang sudah lebih dulu diperiksa tim penyidik KPK.

"Enggak kenal, enggak tahu saya," kata Kusnadi.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto sebelumnya mengaku pemeriksaan Kusnadi untuk mendalami keberadaan Harun.

Tessa tak ingin buru-buru menyampaikan Kusnadi mengetahui keberadaan Harun. Ia menyatakan hal tersebut merupakan kewenangan penuh dari tim penyidik.

Harun Masiku harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Adapun Wahyu yang divonis dengan pidana tujuh tahun penjara telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.