Sabtu,  29 June 2024

Kalah Galak Dari Kejagung, KPK Gak Malu Ya Minta Tambahan Anggaran?

RN/NS
Kalah Galak Dari Kejagung, KPK Gak Malu Ya Minta Tambahan Anggaran?
Ilustrasi

RN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi bahan bully. Ambruknya kinerja KPK tapi tetap minta tambahan anggaran untuk Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 117,12 miliar. 

Besaran angka tersebut dihitung berdasarkan kebutuhan anggaran untuk rencana kerja KPK. Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengatakan, pada tahun 2025, KPK memiliki kebutuhan anggaran sebesar Rp 1,354 triliun. 

Namun pada pagu indikatif yang ada saat ini untuk 2025 yakni sebesar Rp 1,237 triliun.

BERITA TERKAIT :
Pencekalan Firli Ditambah, Tapi Eks Ketua KPK Belum Juga Diborgol 
Jokowi Restui Bansos Presiden Diusut, Siapa Nih Yang Kena Sengat KPK

"Kepada pimpinan Komisi III DPR RI dan seluruh anggotanya, kami berharap ada usulan tambahan anggaran kami sebesar Rp117.126.478 miliar," kata Nawawi saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Dia menjelaskan, usulan tambahan anggaran sebesar Rp 117,12 miliar itu terdiri dari kebutuhan program dukungan manajemen sebesar Rp 65,02 miliar dan program pencegahan dan penindakan perkara korupsi itu sebesar Rp 52,11 miliar.

Dia menjelaskan pagu indikatif KPK tahun 2025 lebih kecil dibandingkan dengan anggaran tahun 2023 dan tahun 2024. Menurut dia, pada tahun 2023, KPK mendapatkan anggaran sebesar Rp 1,316 triliun, dan tahun 2024 sebesar Rp 1,377 triliun. "Yaitu turun sebesar Rp139,74 miliar, penurunan anggaran KPK jika dibandingkan dengan Dipa KPK 2024," kata dia.

Di samping itu, dia menjelaskan bahwa KPK mendapatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 398,7 miliar pada tahun 2023. Sedangkan tahun 2024 hingga 31 Mei 2024, KPK telah mendapatkan PNBP sebesar Rp 267,23 miliar. "Ini PNBP KPK tertinggi diterima dari penanganan perkara tindak pidana korupsi," kata dia.

Untuk tahun 2025, dia menjelaskan, sebanyak tujuh proyek prioritas yang menjadi rencana kerja KPK. Mulai dari rekomendasi kebijakan terhadap Rancangan Undang-Undang KPK, pendidikan antikorupsi di 78 lembaga, hingga perancangan pusat data analitik pemberantasan korupsi.