Polemik tentang apakah penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E, akan segera ditingkatkan ke penyidikan dan apakah KPK akan menetapkan Anies Baswedan (AB) sebagai tersangka pelakunya, masih menjadi isu politik tingkat tinggi yang diperbincangkan publik selama beberapa hari ke depan.
Pemicunya adalah pencapresan Partai Nasdem terhadap AB untuk Capres 2024, terkesan mendadak dan hendak menyalib langkah cepat KPK, untuk meningkatkan status pemeriksaan dugaan korupsi Formula E dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, termasuk akan ditetapkan siapa-siapa saja sebagai tersangkanya.
Karena itu percepatan pencapresan AB, jelas merupakan manuver politik Partai Nasdem dan AB, untuk mempolitisasi posisi KPK, setidak-tidaknya dapat mempengaruhi proses penyelidikan kasus dugaan Formula E, dimana nama AB, santer disebut-sebut bakal dijadikan tersangka dugaan korupsi Formula E.
BERITA TERKAIT :Jakpro Nyerah Soal Formula E, Iwan Takwin Lempar Handuk?
Bek Liverpool Jadi Bos Tim F1
Pencapresan AB dan Politisasi KPK
Pasca lengsernya AB dari jabatan Gubernur DKI Jakarta, maka KPK harus konsisten mewujudkan komitmennya untuk menentukan sikapnya, entah besok atau minggu depan, mengumumkan hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E dengan manaikan status pemeriksaan ke tahap penyidikan.
Komitmen KPK ditunggu publik, karena pimpinan KPK berkali-kali menegaskan bahwa KPK tidak ada urusannya dengan politik pencapresan AB, KPK akan tetap on the track dalam memproses hukum kasus Formula E dan itu ditunggu publik hari-hari ini. Posisi KPK dijamin independensinya oleh pimpinan KPK Firli Bahuri dkk.
KPK dalam posisi memiliki legitimasi yang tinggi untuk menetapkan siapa-siapa saja tersangka korupsi Formula E, baik dengan AB maupun tanpa AB, sekalipun 2 (dua) ahli pidana telah didengar pendapatnya oleh Penyidik KPK sudah mempublish keyakinannya bahwa peristiwa pidana dalam kasus Formula E, telah nyata, karena didkukung oleh alat bukti yang cukup.
KPK Menunggu Waktu Yang Tepat
KPK tidak perlu terpengaruh dengan manuver politik yang dilakukan oleh AB dan Partai Nasdem dengan deklarasi AB Capres 2024, pada tanggal 3/10/ 2022. Mungkin saja pendeklarasian capres 2024 a/n. AB, dimaksudkan untuk membentengi AB dalam menghadapi KPK yang gencar melakukan penyelidikan menuju penetapan tersangka di tahap penyidikan.
Soal kerugian negara, diyakini KPK telah masuk dalam salah satu unsur, karena di KPK ada auditor internal, karena itu soal hasil audit BPK, itu hanyalah soal waktu saja untuk memastikan angka kerugian negara, sehingga bisa saja LHP- BPK-nya akan menyusul pasca penetapan status tersangka.
Harus diingat bahwa UU KPK tidak memberikan prosedure khusus atau privillege sosial bagi seorang bakal Capres atau Capres untuk tidak diproses hukum, ketika menghadapi kontestasi dalam Pilpres.
Karena itu percayalah KPK akan segera umumkan hasil penyelidikannya dan meningkatkan status ke penyidikan guna menentukan siapa tersangkanya dalam waktu tidak terlalu lama lagi.
Petrus Selestinus
Koordinator TPDI & Advokat Perekat Nusantara