RN - Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) se Desa Lambangsari meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengevaluasi kinerja Plt Kepala Desa (Kades) Lambangsari merangkap Sekdes, Sopyan Hadi.
Sikap LKD ini menyusul adanya beberapa temuan dugaan pelanggaran serius yang dilakukan Sopyan Hadi sebagai pejabat desa.
LKD se Lembangsari terdiri dari para Ketua Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Posyandu, Karang Taruna, Badan Kesewadayaan Masyarakat (BKM), hingga Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
BERITA TERKAIT :Kena Masalah, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan ke Polres Kota Bekasi
Mendekati Pencoblosan, DPRD Kota Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional
"Surat pelaporan dan pernyataan sikap kami sudah disampaikan kepada BPD hari ini,” ujar Abdul Rahman selaku juru bicara LKD yang juga menjabat Koordinator BKM Desa Lambangsari, Jumat (4/11/2022).
Abdul memaparkan, ada dalam surat laporan da pernyataan sikap LKD, ada beberapa poin penting yang dituntut ke BPD.
"Yakni (pertama), terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan Saudara Plt. Sekdes yang melakukan penandatangan dokumen pertanahan yang kami duga belum mendapatkan izin Pj Bupati," sebut Abdul.
Kedua, bersangkutan diduga telah terjadi tindakan penghambatan pelayanan secara disengaja. Hal tersebut berdasarkan adanya pengaduan dari masyarakat tentang pelayanan desa bahwa Sopyan Hadi seringkali membawa stempel di jam kerja operasi pelayanan.
Disinyalir juga Plt Kades Lambangsari itu tidak bisa berkomunikasi baik dengan staf desa dan LKD sehingga menghambat program-program pembangunan desa. "Terbukti dalam menyelesaikan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) 2023 tidak dihadiri oleh mayoritas peserta forum rapat," ulas Abdul, mencontohkan.
Dilatari hal itu, lanjut Abdul, LKD mendesak BPD segera bersikap. Terlebih, sebagai lembaga yang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam mengawal kinerja pemerintahan desa sejatinya BPD juga turut berperan aktif agar pemerintahan Desa Lambangsari bisa berjalan dengan baik dan kondusif.
"Surat yang kami kirimkan ke BPD juga sudah kami tembuskan ke Pemkab dan DPRD Kabupaten Bekasi," imbuhnya.
Dikonfirmasi, anggota BPD Desa Lambangsari, Indra Gunawan mengatakan, surat laporan dari forum LKD se Lambangsari sudah diterima. "Terkait surat yang dikirimkan oleh Forum LKD, menurutnya akan segera menindaklanjuti secara kelembagaan," terangnya.
Sekedar diketahui, Sekdes Sopyan Hadi diangkat dan ditetapkan menjadi PLT Kades Lambangsari oleh PJ Bupati Bekasi dengan SK Nomor: HK.02.02/Kep.418-DPMD/2022 tanggal 8 September 2022.
Kebijakan PJ Bupati Bekasi mengangkat PLT Kades, lantaran Kades Lambangsari Pipit Haryanti diberhentikan sementara, karena harus menjalani proses penyelesaian persoalan hukum.