Kamis,  25 April 2024

Pemerintah Diminta Optimal Sikapi Persoalan Masalah Pertanahan

RN/CR
Pemerintah Diminta Optimal Sikapi Persoalan Masalah Pertanahan
Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) SK Budiardjo -Net

RN - Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) SK Budiardjo menyatakan, hingga saat ini belum ada pergerakan sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberantasan atau menggebuk mafia tanah. Menurut Budihardjo, hal tersebut sudah diugkapkan Jokowi pada Agustus 2022 yang lalu.

"Pada 22 Agustus di Sidoarjo, Jokowi (instruksikan) gebuk mafia tanah namun sampai saat ini belum ada digebuk. Dari tahun 2019 kita sudah serahkan semuanya, sudah di serahkan tapi kapan nih Pak Jokowi konsen terhadap pergerakan mafia tanah tapi di bawah belum gerak belum, spesifik," kata Budiardjo melalui keterangan resmi yang ditereima di Jakarta, Jumat (4/11/2022).

"Memang menteri Pak Hadi Tjahjanto memang sudah melakukan langka-lahkah yang lebih dinamis namun sampai saat ini baru sampai level bawah saja yang disentuh, padahal mafia tanah ini penghubungnya sangat nyata gitu," jelasnya lagi.

BERITA TERKAIT :
AHY Teriak Mafia Tanah, Fraksi Demokrat DPRD DKI Denger Ya...
AHY Ungkap Mafia Tanah Banyuwangi 17 Miliar, Di Jakarta Kapan Digarap? 

Budiardjo menegaskan, kelompok mafia tanah memiliki banyak cara guna melancarkan aksinya bahkan nekat dengan mengatasnamakan undang-undang.

"Jadi mafia tanah itu, sehebat apapun ahli pun kemudian pemilik tanah punya dokumen sebanyak, selengkap apapun maka tidak bisa mafia ini," katanya. 

"Karena mafia ini cukup menganggap yaitu adalah Undang-Undang. Caranya sederhana kalau korbannya itu menyatakan serahkan tanah kamu atau jadi tersangka. Kenapa kok bisa? Yasudah orangnya buru-buru telepon kemudian apa dasarnya orang enggak tahu apa-apa bisa jadi tersangka. Itu fakta yang kita hadapi," ujarnya.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengatakan akan segera memfasilitasi para korban mafia tanah untuk menyampaikan langsung aspirasinya kepada seluruh anggota dewan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

"Kita sudah berbicara persoalan tanah dan mafia tanah menurut saya ketua forum saya undang tanggal 15 November datang. Kami Komisi II baru saja membuat jadwal kegiatan dan kita sudah sepakat 15 nov 2022 pukul 13:00 Kita akan melakukan RDPU berkaitan dengan persoalannya dengan masalah pertanahan," kata Guspardi.

"Oleh karena itu ketua forum saya undang sudah ada mekanisme, buat surat dan saya memfasilitasi supaya kerjakerja dan suara-suara ini bergaya guna. Jadi saya memfasilitasi ketua forum korban mafia tanah kirim surat besok atau kapan ke Komisi 2 ingin RDPU dengan Komisi 2," katanya lagi.

Guspardi menjelasakan bahwa berkaitan dengan masalah mafia tanah itu dapat diselesaikan secara jelas, lengkap dan komplit. "Artinya bukan hanya saya yang mendengar tapi juga kawan-kawan Komisi II mendengar dengan seksama apa yang disampaikan ketua forum korban mafia tanah yang di sampaikan dengan berbagai dinamika dan persoal2annya," jelas Guspardi Gaus.

Banyak perkara pertanahan melibatkan aset negara/daerah/BUMN/BUMD yang kalah di pengadilan ketika berhadapan dengan korporasi atau individu2 yg diduga di-beckingi oleh para mafia tanah. 

Mafia tanah menyasar dan mengambil alih milik orang lain. Selain aset masyarakat, kepemilikan atau aset pemerintah jadi sasaran reklaiming. 

Di Makassar,  mafia tanah pernah menggugat sepertiga tanah ibu kota Sulawesi Selatan. Dalam gugatan tersebut tanah Pemkot, BUMN Pelindo dan PLN hendak digasak oleh mafia tanah. Bahkan di Rawamangun Jakarta, Pertamina digugat oleh diduga mafia tanah dengan dokumen palsu. 

Dalamnya gugatan tersebut Pertamina menang di pengadilan. Namun pengadilan melakukan auto debit yang menyebabkan perusahaan pelat merah tersebut mengalami kerugian Rp224 miliar.

Berkaitan dengan hal itu, patut ditelusuri semua pihak ya g berkaitan dengan kekalahan posisi negara dalam proses peradilan tersebut, termasuk, bila diperlukan, memeriksa seluruh jajaran penegak keadilan yang terlibat memutus perkara-perkara itu.