Sabtu,  20 April 2024

Direktur-Penanggung Jawab Event Jadi Tersangka 'Berdendang Bergoyang'

Tori
Direktur-Penanggung Jawab Event Jadi Tersangka 'Berdendang Bergoyang'
Berdendang Bergoyang Festival 2022 (https://www.instagram.com/p/CkQdqSjSFCH/)

RN - Babak baru kasus kericuhan berujung sejumlah orang pingsan dalam Festival musik 'Berdendang Bergoyang' saat digelar di Istora Senayan.

Penyidik Polresto Jakarta Pusat telah menetapkan dua orang tersangka.

'Festival 'Berdendang Bergoyang' per hari ini statusnya sudah ditetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (6/11/2022).

BERITA TERKAIT :
Mempererat Silaturahmi, PMI Jakarta Selatan Gelar South Jakarta Youth Festival
Tingkatkan Inklusi Keuangan, Bank DKI Gelar Pesta Rakyat Digital Island

Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni HA sebagai penanggung jawab acara dan DP selaku direktur.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, HA dan DP tidak ditahan.

Menurut Komarudin, jumlah tersangka bisa jadi bertambah dikarenakan proses penyelidikan masih terus dilakukan.

"Mungkin nanti masih bisa bertambah lagi, sementara dua tersangka yang ditetapkan," ujarnya lagi.

Panitia penyelenggara dianggap lalai dalam menyelenggarakan acara tersebut, sehingga sejumlah orang mengalami luka. "Sementara kelalaian yang menyebabkan orang lain luka," katanya pula.

Dalam hal ini, penanggung jawab festival musik itu dikenakan Pasal 360 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kelalaian yang Menyebabkan Luka Berat, kemudian Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Awalnya, konser tersebut direncanakan berlangsung selama tiga hari, yakni 28-30 Oktober 2022, namun jumlah pengunjung yang membludak pada hari kedua membuat pihak kepolisian memutuskan untuk membatalkan konser pada hari ketiga.

Petugas kepolisian menemukan adanya dugaan praktik penjualan tiket yang melampaui kapasitas gedung tempat berlangsungnya konser.