Senin,  04 November 2024

Buruh Teriak UMP Naik 13 Persen, Jangan Ada PHK Dengan Alasan Resesi

RN/NS
Buruh Teriak UMP Naik 13 Persen, Jangan Ada PHK Dengan Alasan Resesi

RN - Buruh kembali turun ke jalan. Kali ini di depan Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Kamis, 11 November 2022.

Massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta itu menuntut kenaikan UMP. Ketua Perwakilan Daerah KSPI DKI Jakarta Winarso menyampaikan tuntutan meminta kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 DKI minimal sebesar 13 persen pada tahun depan.

"Kami meminta Pemprov DKI untuk menaikkan UMP DKI Jakarta sebesar 13 persen. 13 persen itu dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan juga inflasi. Kecenderungan inflasi yang mencapai 6,5 persen ditambah pertumbuhan ekonomi," ucap Winarso.

BERITA TERKAIT :
Wamenaker Datangi Pabrik Sritex, Aktivis 98 Kalau Kerja Gercep
Sritex Pailit, Ribuan Karyawan Mau Diselamatkan Pemerintah

Diketahui, untuk massa yang hadir dalam aksi hari ini terdapat sekitar 400 massa. "Yang baru datang ini sekitar 400, nanti kita masih menunggu kawan-kawan yang memang sudah menuju ke lokasi (Balai Kota)," ujar dia.  

Adapun tuntutan yang disampaikan dalam demo tersebut di antaranya:
1. Tolak PP Nomor 36 tahun 2021 sebagai acuan kenaikan upah 2023.
2. Dasar penetapan kenaikan upah tahun 2023 harus mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
3. Naikkan upah minimum tahun 2023 sebesar 13 persen.
4. Tolak Omnibus Law (UU Cipta Kerja).
5. Tolak PHK dengan ancaman resesi global.

#PHK   #Resesi   #UMPDKI