Jumat,  22 November 2024

Aturan No Work No Pay, Buruh Sindir Akal Bulus Pengusaha Lepas Tanggung Jawab

Tori
Aturan No Work No Pay, Buruh Sindir Akal Bulus Pengusaha Lepas Tanggung Jawab
Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat/Ist

RN - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendesak Menteri Ketenagakerjaan untuk menerbitkan aturan berisi fleksibilitas jam kerja dengan prinsip no work no pay (tidak bekerja, tidak dibayar).

Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia menilai usulan Apindo itu membuktikan bahwa kelompok pengusaha hari ini semakin rakus dan hanya mementingkan keuntungan untuk dirinya sendiri.

"Para pengusaha rakus belum juga puas walaupun sudah berhasil melahirkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, namun masih saja terus menekan kehidupan pekerja/buruh," kata Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat melalui siaran persnya, hari ini.

BERITA TERKAIT :
KFC Jebol Rp 557 Miliar Dan PHK Ribuan Karyawan, Apakah Dampak Boikot?
Wamenaker Datangi Pabrik Sritex, Aktivis 98 Kalau Kerja Gercep

Aspek Indonesia mendesak Menaker Ida Fauziyah untuk menolak usulan aturan 'no work no pay' dar Apindo.

Mirah mengingatkan pemerintah dalam hal ini Menaker untuk menunjukkan keberpihakannya kepada nasib pekerja/buruh di Indonesia. "Jangan sampai pekerja/buruh mengalami eksplotasi dari pengusaha karena pekerja/buruh adalah urat nadinya perekonomian Indonesia," terangnya.  

Pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh, baik perlindungan kepastian kerja, kepastian upah layak dan kepastian jaminan sosial.

Mirah menyentil dalil Apindo perlunya aturan no work no pay demi meminilisir risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Dalih Apindo itu hanya omong kosong dan dibuat-buat, hanya mencari alasan untuk lepas dari tanggung jawab membayar hak-hak pekerja/buruh! Karena sebetulnya mereka tidak mau bertanggung jawab untuk mensejahterakan pekerja/buruhnya sendiri," kritiknya.

Aspek Indonesia mendesak pemerintah dan pengusaha untuk memaksimalkan peran serikat pekerja di setiap perusahaan, khususnya dalam menghadapi tantangan dunia usaha saat ini. “Masih banyak cara lain yang bisa dilakukan untuk efisiensi perusahaan, tanpa harus menghilangkan hak-hak normatif pekerja/buruh, dan tanpa melakukan PHK," pungkas Mirah Sumirat.

#Apindo   #PHK   #Menaker