RN - Kejaksaan Agung menyiapkan jaksa pengacara negara (JPN) untuk mendampingi BPOM dalam menghadapi gugatan obat sirop di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Upaya menyiapkan JPN ini dibahas dalam pertemuan antara Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dengan Kepala Badan POM Penny Kusumastuti Lukito yang berlangsung tertutup di Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, hari ini.
BERITA TERKAIT :RK-Suswono Bisa Terjerat Parpol, Banyak Duit Sumbangan Dari Koalisi
Kosmetik Ilegal Cina & Thailand Marak, Ngarep Muka Glowing Malah Brutus?
"Sudah kewajiban dari JPN untuk membantu pemerintah dalam hal ini BPOM," kata Burhanuddin dikutip dari siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Dalam pertemuan tersebut, Penny meminta dukungan terkait penanganan perkara peredaran obat ilegal yang mengakibatkan terjadinya penyakit ginjal akut pada anak.
"Kami sangat mendukung untuk proses penyelesaian secara cepat dan bahkan bila dimungkinkan, ke depan, proses penanganan perkara tersebut tidak saja terkait dengan tindak pidana, tetapi juga dilakukan dengan gugatan perdata," kata Jaksa Agung.
Langkah ini dilakukan agar perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran mendapat efek jera dengan membayar ganti rugi kepada negara dan masyarakat sebagai korban.
"Jadi, perusahaan-perusahaan yang terkait dengan perkara tersebut bisa membayar ganti rugi kepada negara dan juga masyarakat yang menjadi korban," ujar Burhanuddin.
Penny juga berharap kepada Jaksa Agung agar proses penanganan perkara obat ilegal dipercepat sehingga mendapatkan kepastian hukum bagi pelaku dan korban.
Mengenai hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menerima tiga Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara peredaran obat ilegal, yakni dua SPDP dari BPOM dan satu SPDP dari Mabes Polri, serta akan berkembang lagi SPDP dimaksud, namun belum ditetapkan tersangkanya.
Sebelumnya, BPOM digugat oleh Komunitas Konsumen Indonesia ke PTUN terkait kasus obat sirop. Gugatan telah teregistrasi di PTUN Jakarta tanggal 11 November 2022 dengan nomor perkara 400/G/TF/2022/PTUN.JKT.