RN - UMP DKI Jakarta bisa tembus 5 juta per bulan. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dalam aturan itu, disebutkan kenaikan upah minimum (UM) 2023 maksimal 10%.
Dalam beleid itu dijelaskan, penyesuaian nilai Upah Minimum 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan Upah Minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
BERITA TERKAIT :40 Juta Pekerja Rawan Jatuh Miskin, Punya Gaji Cuma 5 Juta Per Bulan
Ancaman Buruh Kepung Istana Jokowi, Tolak Tapera 3 Persen Karena Bikin Susah Karyawan
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sudah memutuskan untuk menghukum Anies Baswedan untuk menurunkan UMP DKI Jakarta. Anies harus menurunkan UMP DKI dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta atau tepatnya Rp 4.573.845.
Drama UMP DKI Jakarta ini berakhir setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menolak banding dan Pemprov DKI Jakarta kini menerima putusan itu. Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan siap mengikuti putusan itu. Jadi angka Rp 4.573.845 jadi perhitungan untuk UMP 2023.
Selain itu, inflasi DKI Jakarta 2022 sebesar 2,88% dan pertumbuhan ekonominya 5,59% per September. Kemudian untuk α, disimulasikan di level 0,30 mengingat Jakarta sebagai pusat bisnis. Dari situ, maka didapatkan angka Penyesuaian Nilai UM sebesar 4,557%
Selanjutnya, kita masuk ke perhitungan upah minimum yang akan ditetapkan.
UM(t+1) = 4.573.845 + (4,557% x 4.573.845)
UM(t+1) = 4.573.845 + 208.430
UM(t+1) = 4.782.275
Dengan demikian, besaran upah minimum untuk DKI Jakarta tahun depan ialah Rp 4.782.275 atau naik sebesar 4,557%.
Sebagai tambahan informasi, pemerintah juga memberikan batasan dalam kenaikan upah minimum 2023. Pada Pasal 7 Ayat 1 dijelaskan, penetapan atas Penyesuaian Nilai UM tidak boleh melebihi 10%.
Kemudian, apabila dicoba menggunakan persentase maksimalnya yakni 10% sebagai besaran kenaikan UMP DKI Jakarta, maka perhitungannya sebagai berikut.
UM(t+1) = 4.573.845 + (10% x 4.573.845)
UM(t+1) = 4.573.845 + 457.385
UM(t+1) = 5.031.230
Jadi jika dihitung dengan kenaikan maksimal 10%, maka UMP DKI Jakarta Tahun 2023 jadi sebesar Rp 5.031.230.