RN - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 Rp 4.900.798 dinilai masih kurang. Sebab, kenaikan sekitar Rp 326.953 dibandingkan tahun 2022 itu tidak mencukupi.
Para buruh menolak kenaikan UMP DKI. Sebab, kenaikan di ibu kota lebih kecil dari daerah lain. Seharusnya kenaikan UMP dilihat dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi provinsi masing-masing.
Para buruh mengancam akan menggelar aksi besar-besaran di Jakarta. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal menilai, kalau kenaikan UMP DKI tak membuat buruh sejahtera.
BERITA TERKAIT :60 Hari Jelang Berakhir Masa Jabatan, Joe Biden Kompori Ukraina Bom Rusia
Puji Bahasa Inggris Prabowo, Donald Trump Janji Mau Ke Indonesia
"Setelah kita hitung, inflasi dan pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta itu 10,55%. Jadi DKI itu kita harapkan (UMP) naik 10,55%. Tapi UMP DKI Jakarta hanya naik 5,6%, jauh itu," lanjutnya.
Said mengungkapkan bahwa dengan UMP sebesar Rp 4.900.000 itu masih belum cukup. Ia kemudian mencontohkan, dengan gaji sebesar Rp 4.900.000 digunakan untuk biaya kontrak rumah sekitar Rp 900 ribu, lalu untuk makan 30 hari sekitar Rp 1,8 juta ditambah untuk transportasi sekitar Rp 625 ribu. Jika ditotal semua sudah mencapai Rp 3.325.000 juta atau dibulatkan menjadi Rp 3,4 juta.
"Itu baru 3 komponen lho. Kita dapat Rp 4.900.000 dikurang Rp 3,4 juta sisa Rp 1,5 juta. Belum beli baju, kalau sudah punya anak, belum jajan anak, belum beli pulsa, belum tagihan listrik. Ga manusiawi. Kita kerja ga bisa nabung," ujar Said.
Ketika ditanya mengenai dampak dari kenaikan UMP DKI Jakarta terhadap buruh, Said menyatakan bahwa tidak ada dampaknya.
"Tidak ada dampak. Buruh tetap miskin tidak bisa memenuhi kebutuhan pokok," ujar Said.