RN - Tak kunjung usainya proyek revitalisasi Pasar Bantargebang Kota Bekasi yang dikerjakan oleh PT. Javana Arta Perkasa hingga di penghujung November 2022, disinyalir bakal diganjar dengan Surat Teguran ketiga.
Hal tersebut dikatakan Plt. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengingat hingga kini pihak pengembang yakni PT Javana Arta Perkasa belum juga memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan dalam proyek pekerjaan dengan nilai investasi sebesar Rp42.357.357.280 yang ditandatangani pada tanggal 26 Januari 2018.
"Kalau tidak salah, kemarin kita (Pemkot Bekasi - red) sudah keluarkan juga surat peringatan kedua untuk mereka melanjutkan dan mempercepat proses penyelesaian itu. Kita lihat aja minggu depan," terang Tri Adhianto, Selasa (29/11/2022) kemarin.
BERITA TERKAIT :Kena Masalah, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan ke Polres Kota Bekasi
Mendekati Pencoblosan, DPRD Kota Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional
Jika surat peringatan atau teguran ke II tidak diindahkan juga oleh PT. Javana Arta Perkasa, katanya, Mas Tri memastikan tak segan untuk melayangkan Surat Peringatan atau Surat Teguran ke III.
"Kita tak ragu untuk melayangkan surat peringatan ketiga," tegasnya.
Berdasarkan penelusuran, berikut sepuluh daftar kesepakatan harus dipenuhi oleh PT Javana Arta Perkasa yang tertuang dalam Berita Acara Hasil Kunjungan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto di Pasar Bantargebang Kota Bekasi nomor: 511.2/484/Disdagperin.Pasar pada tanggal 14 Juni 2022.