RN - Direktur Utama Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT Minyak dan Gas Bumi, Apung Widadi membeberkan sejarah singkat terbentuknya BUMD Kota Bekasi sektor migas dari rugi hingga akhirnya untung.
Hal itu ia utarakan dalam diskusi yang digelar Forum Komunikasi Intelektual Muda (Forkim) Bekasi, yang menyoroti kinerja PT Migas Kota Bekasi antara Prestasi atau Wanprestasi, Jumat (2/12/2022) malam.
“Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi berawal dari penugasan pemerintah Daerah kepada PD Migas Kota Bekasi dimulai dengan adanya Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kota Bekasi dengan Foster Oil & Energy Pte LTD tentang Kerjasama Minyak dan Gas Bumi tanggal 27 Maret 2009," ujarnya.
BERITA TERKAIT :Kena Masalah, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan ke Polres Kota Bekasi
Mendekati Pencoblosan, DPRD Kota Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional
Kemudian dilanjutkan dengan pendirian PD Migas Kota Bekasi berdasarkan Perda Nomor 09 tahun 2009 pada tanggal 5 Agustus 2009 dan surat Pemkot Bekasi No 540.11/1945A.BPLH/IX/2009 tanggal 10 September 2009 bahwa pelaksana Nota Kesepahaman Pemkot Bekasi dengan Pihak Foster Oil & Energy Pte LTD akan ditindaklanjuti oleh PD Migas Kota Bekasi.
Menurut Apung, sebelum berubah menjadi Perseroda, dahulu BUMD ini hanya sebatas Perusahaan Daerah (PD), di mana saat itu belum terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
“Ini amanah, di mana seluruh pemda harus melakukan penyesuaian badan hukum BUMD, baik itu menjadi Perumda ataupun Perseroda, sebagaimana yang diatur dalam PP tentang BUMD. Saat ini status PD Migas Kota Bekasi telah berudah menjadi Perseroda dan itu sudah ada perdanya nomor 07 tahun 2022,” paparnya.
Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Masindo Energi ini menjelaskan, dirinya diberikan amanah oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto untuk membantu merampungkan sejumlah pekerjaan rumah BUMD di sektor migas ini, baik internal maupun eksternal.
Beberapa permasalahan saat itu di antaranya masih adanya sengketa hukum dengan Foster Oil & Energy Pte Ltd (FOE), sebagai mitra kerja sama operasional atau joint operation agreement (JOA), utang pihak ketiga sebesar hampir Rp15 miliar, terdiri dari utang ke Foster, pengacara dan tunggakan gaji pegawai selama hampir dua tahun sebesar Rp 2,2 miliar.
Pada tanggal 24 Januari 2022, berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor; 539/Kep.45.B-Ek/I/2022 tentang pengangkatan Pelaksana Tugas Direktur Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi (PD Migas) Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi menunjuk Apung Widadi sebagai Plt Dirut PD Migas Kota Bekasi.
“Alhamdulillah berkat kerja keras dan kerja bersama semua pihak, semua masalah yang ada hari ini sudah kita selesaikan, di mana sengketa hukum dan utang terhadap pihak ketiga dalam waktu singkat beberapa bulan bisa teratasi, bahkan kita sudah menyumbang PAD ke Kota Bekasi Rp200 juta pada bulan November 2022 ini. Harusnya kita tahun depan (2023), tapi karena ini tahun berjalan, kita sudah sumbang PAD, itu disebut deviden ad Interim,” terangnya.
Dahulu, lanjut Apung, FOE hanya memberikan 10 persen sharing participant interest-nya kepada Kota Bekasi. Namun, setelah kasasi di Mahkamah Agung dimenangkan oleh PD Migas dan perubahan dading atau negosiasi ulang sebagaimana anjuran dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), saat ini naik menjadi 15 persen dengan komitmen tambahan sampai 20 persen nantinya.
“Saya melakukan riset dua bulan (Januari-Februari tahun 2022) terkait permasalahan migas Perseroda, mulai dari masalah hukumnya, model kerja sama, keuangan dan karyawan. "Ternyata saya temukan ada bukti posisi dan misspersepsi publik di Kota Bekasi terkait bisnis migas," beber dia.
Sumur Blok Jatinegara sejatinya adalah milik Pertamina dari tahun 1980 dan tanah sekitar sudah diganti rugi. Hak kontraktor dari SKK Migas adalah Pertamina. Sedangkan Migas dan Foster adalah pihak yang mengikat kerja sama untuk mengoperasikan sumur tersebut dari tahun 2011 hingga siap produksi tahun 2017.
Kerjasama Migas dengan FOE yang kemudian KSO dengan Pertamina adalah sebagai mitra, di mana tugas PD Migas ialah lokasi, perizinan dan mengkondisikan masyarakat sekitar. Bahkan Migas belum pernah mengeluarkan modal untuk operasi sumur.
"Penyertaan awal Rp3,15 miliar saat itu hanya untuk gaji pegawai awal berdiri. Sedangkan FOE mengeluarkan modal hingga jutaan dolar, teknologi dan tenaga ahli,” ulasnya.
Kendati demikian, kunci keberhasilan tersebut tidak terlepas dari koordinasi dengan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam pengambilan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sehingga setiap keputusan adalah legal dan telah diperhitungkan secara matang bersama.
“Sebab tanpa bimbingan dan semangat dari beliau, tidak akan mempunyai modal bergerak. Modal itu adalah perubahan bentuk badan hukum sesuai aturan Kemenkumham dan Kemendagri yaitu menjadi Perseroda,” terangnya.
Apung juga berterima kasih kepada semua stakeholder yang sudah berjibaku menyelamatkan migas Kota Bekasi dari ambang masalah yang ada. Ke depan, menurut dia, aprinsip win-win solution dan persamaan posisi dalam bisnis dengan mitra adalah modal jangka panjang untuk BUMD yang sehat.