Sabtu,  27 April 2024

Alhamdulillah, Doa Jamaah Umroh First Travel Dijabah

RN/NS
Alhamdulillah, Doa Jamaah Umroh First Travel Dijabah
Aksi damai korban umroh.

RN - Akhirnya para korban umroh First Travel bisa tersenyum. Sebab, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan kubu First Travel soal pengembalian aset kepada korban.

Lewat putusan ini, para korban penipuan agen perjalanan haji dan umrah itu semestinya punya harapan baru.

MA memang memutuskan untuk mengembalikan aset korban First Travel kepada para jamaah. Awalnya aset itu dirampas oleh negara.

BERITA TERKAIT :
Jawaban Malu-Malu Risma Saat Didorong Jadi Gubernur Jakarta 
Lima Tersangka Baru Kasus Timah Dari PT TIN, Dari PT RBT Kapan Pak Burhanuddin?

"Kabul," tulis amar putusan dikutip dari laman resmi MA pada Kamis (5/1).

Perkara bernomor 365 PK/Pid.Sus/2022 itu tercatat diajukan pada 11 Maret 2022. Lalu perkara ini mencapai putusan pada 23 Mei 2022. "Alhamdulillah, doa kami terkabul," ungkap Fajar salah satu korban yang tinggal di Bekasi, Jawa Barat.

Sebelumnya, Kepala Kejari Depok Yudi Triadi menjelaskan, dalam tuntutan pada persidangan di PN Depok, jaksa penuntut umum (JPU) sedianya meminta agar barang bukti dikembalikan ke korban melalui Paguyuban Pengurus Pengelola Aset Korban FT. Akan tetapi, putusan PN Depok berbeda dengan tuntutan JPU.

JPU kemudian melayangkan banding pada 15 Agustus 2018. Namun, PN Bandung menguatkan putusan PN Depok. Lalu, JPU melakukan upaya hukum lagi dengan kasasi ke MA. Putusannya, pada 31 Januari 2019 MA menguatkan putusan PN Depok bahwa barang bukti perkara First Travel dirampas oleh negara. Putusan kasasi ini dibatalkan lewat putusan PK.

Dalam kasus ini, PN Depok memvonis tiga bos First Travel, yakni Andika Surrachman, Aniessa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, bersalah dalam kasus penipuan jamaah umrah. Mereka divonis telah menipu dan menggelapkan uang 63.310 calon jamaah umrah dengan total kerugian hingga Rp 905 miliar.