RN - Surat Pemanggilan Saksi Nomor: SP-28/M.2.17.4/Fd.2/01/2023 yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Tertanggal 5 Januari 2023 malah bisa jatuh ke tangan orang selain yang bersangkutan.
Adapun tujuan Surat tersebut secara resmi memanggil salah seorang oknum Pejabat Pemerintah Kota Bekasi untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pengadaan Bahan dan Perlengkapan Budidaya Domba/Kambing bersumber dari Anggaran APBD Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Pemerintah Kota Bekasi.
"Surat Panggilan sudah bocor. Pertanyaan, mengapa Surat Panggilan oleh Kejaksaan Negeri bisa jatuh ke tangan orang selain yang bersangkutan? Yang di panggil itu Eselon 2 satu orang dan mantan Eselon 2 satu orang. Ada 5 - 6 orang yang turut dipanggil guna dimintai keterangannya. Ada Dokter Hewan, juga Ratna Juita," ungkap narasumber dilapangan yang meminta agar namanya tidak disebutkan kepada radarnonstop.co seraya memberikan berkas Surat Pemanggilan, Minggu (8/1/2023)
BERITA TERKAIT :Kena Masalah, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan ke Polres Kota Bekasi
Mendekati Pencoblosan, DPRD Kota Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional
Menyikapi hal ini, Praktisi Hukum, Jeni Basauli, SH menyayangkan atas ditetapkannya PPK pada kegiatan tersebut. Sebab, PPK itu hanya melakukan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan apa yang di instruksikan oleh Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA).
"Dan selanjutkan apapun tugas PPK adalah berdasarkan instruksi dari PA serta apapun yang dilakukan PPK adalah hasil dari pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Bagian ULP dan selanjutnya PPK melakukan tugasnya berdasarkan juklak atau juknis yang di tetapkan oleh Walikota," tegas Jeni.
Sayangnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Selaku Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Restu Andi Cahyono, SH, MH saat dikonfirmasi terkait Apa dasar Penyidik dengan menetapkan WR sebagai tersangka? Pasal apa yang dikenakan? Apakah Pasal yang dikenakan telah memenuhi unsur? Mengapa hanya PPK yang dijadikan tersangka? Kenapa Kepala Dinas (Kadis) selaku PA dan Kasi selaku PPTK tidak dikejar untuk di selidiki? Pertanyaannya-pertanyaan tersebut tidak satupun yang dijawab.
Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial WR dan AMN selaku Direktur CV. Karya Imanuel Utama ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada Kegiatan Pengadaan Bahan dan Perlengkapan Budidaya Domba/Kambing.
Total anggaran pengadaan itu sebesar Rp 4.301.220.000 dan bersumber dari Anggaran APBD Tahun 2021. WR dan AMN diduga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 1.118.987.000.
Adapun Pasal yang disangkakan terhadap tersangka WR dan AMN adalah Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 18 UU 20/2001 Tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHAP, Pasal 3 j.o. Pasal 18 UU 20/2001 Tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHAP.