RN - Warga yang tinggal dibantaran Kali Ciliwung, Jaktim, disuruh pindah. Saat ini sudah peringatan kedua.
Diketahui, penghuni bantaran Kali Ciliwung mendapat peringatan kedua untuk segera mengosongkan tempat mereka. Peringatan kedua tersebut terkait penertiban bangunan di lokasi proyek Outlet Sodetan Kali Ciliwung.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan berdasarkan data yang dihimpun pihak Kecamatan Jatinegara terdapat sebanyak 50 kontrakan dan sembilan kios di area tersebut.
BERITA TERKAIT :Banjir Jakarta Menarik Untuk Jualan Cagub-Cawagub
Aje Gile, Kendaraan Di Jakarta Banyak Yang Nunggak Pajak
Budhy mengatakan, beberapa warga penghuni bantaran Kali Ciliwung mengaku memiliki bukti surat kepemilikan tanah. Pihaknya pun bersama Kecamatan Jatinegara melakukan pendataan. "Hari ini sedang didata kembali," ujar Budhy di Jakarta, Senin (9/1/2023).
Menurutnya, penertiban bangunan di Kali Ciliwung tepatnya di Jalan IPN Kebon Nanas RT 09 RW 06, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara masih harus menunggu kesiapan baik teknis maupun administrasi.
Pihaknya juga masih harus melayangkan surat peringatan ketiga kepada penghuni bangunan tersebut untuk segera mengosongkan sebelum ditertibkan.
"Jika sudah siap kita layangkan SP3 sebagai prosedur peringatan terakhir sebelum dilakukan upaya paksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutur Budhy.
Dia mengatakan, pihaknya dibantu jajaran Polres Metro Jakarta Timur dan Dandim 0505/JT dalam penyampaian surat peringatan (SP) kedua penertiban bangunan di bantaran Kali Ciliwung tersebut.