Rabu,  24 April 2024

Skandal Beras Bansos DKI

KPK Jangan Gimik Aja Langsung Bertindak Dong, Ini Kejahatan Luar Biasa

RN/CR
KPK Jangan Gimik Aja Langsung Bertindak Dong, Ini Kejahatan Luar Biasa
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) bersama para penerima penghargaan Pengendalian Gratifikasi 2021, di Auditorium Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (6/12/2021). Salah satu di antara penerima penghargaan adalah Arief Nasrudin saat itu dia menjabat sebagai Direktur Utama PD Pasar Jaya. Ia melaporkan handphone merek Samsung Z Fold 2 senilai Rp 30 juta. (Foto: Humas KPK)

RN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons kabar viralnya dugaan korupsi program bantuan sosial (bansos) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada 2020.

Beredar kabar program bansos di ibu kota itu merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,85 triliun.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya sangat terbuka untuk menunggu adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi bansos DKI tersebut. 

BERITA TERKAIT :
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, KPK Udah Ribut Soal Makan Siang Gratis 
Bupati Sidoarjo Pakai Jurus Sakit, KPK Gak Percaya Alasan Gus Muhdlor?

KPK memastikan, akan menindaklanjuti setiap informasi yang diterima. “Bila masyarakat mengetahui dugaan korupsi, silakan kami membuka pintu seluas-luasnya, selebar-lebarnya melalui berbagai kanal yang ada di KPK untuk melaporkan kepada KPK,” kata Ali kepada wartawan, Jumat (13/1).

Ditempat terpisah Zaldi Sonata Koordinator Lembaga Pendidikan Masyarakat Anti Korupsi (LPMAK) saat dimintai keterangan mengatakan, Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin pernah menerima penghargaan Gratifikasi Inspiratif tahun 2021 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dikarenakan pernah dapat award dari komisi anti rasuah itu, muncul penilaian jika KPK hanya gimik di media tapi enggan periksa Arief Nasrudin.

“Kami melihat KPK dalam kasus bansos DKI Tahun 2020 hanya main gimik saja, tidak seperti dalam penanganan perkara bansos di Kementerian Sosial waktu itu,” tegas Zaldi.

LPMAK mengingatkan kepada KPK ini perkara bukan lagi delik aduan, seperti tindak pidana kriminal umum, ini sudah kejahatan luar biasa jadi tidak perlu lagi ada lapor-laporan dari masyarakat dan KPK punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan langsung dan ini yang dirugikan adalah keuangan negara,” tambanya.

“Sudahlah KPK jangan gimik, langsung bertindak saja, apakah KPK takut malu kalau salah kasih pemberian award terhadap calon tersangka korupsi,” tutup Zaldi dengan nada yang tinggi.

Diketahui, sebuah akun Twitter bernama @kurawa, melalui cuitannya, mengaku mendapatkan informasi adanya penimbunan beras di gudang milik Perumda Pasar Jaya di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur. Penimbunan beras itu diduga merupakan program bansos Pemprov DKI Jakarta.

Temuannya itu berawal dari informasi whistle blower yang mengabarkan adanya penimbunan beras bansos milik Perumda Pasar Jaya tahun anggaran 2020 yang tersimpan di gudang sewaan di Pulogadung.

Pasar Jaya merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD yang ditunjuk Dinas Sosial DKI Jakarta sebagai rekanan untuk menyalurkan bansos berupa paket sembako kepada warga terkena dampak Covid-19.

“Dinas Sosial DKI menunjuk 3 rekanan terpilih untuk menyalurkan paket sembako senilai Rp 3,65 triliun lewat Perumda Pasar Jaya, PT Food Station dan PT Trimedia Imaji Rekso Abadi,” tulis dalam akun @kurawa.

Dalam utasnya, menyebutkan terdapat 1.000 ton beras dengan bentuk paket 5 kilogram di tempat penyimpanan itu. Namin, kondisi beras sudah rusak.

Tumpukan beras itu seharusnya disalurkan pada 2020-2021 untuk warga Ibu Kota. Namun, hingga kini beras itu masih berada di tempat penyimpanan tersebut. Dalam cuitan tersebut ia juga menyebutkan, Pasar Jaya mendapatkan porsi terbesar senilai Rp 2,85 triliun.