Jumat,  29 March 2024

Orang Jakarta Bandel-Bandel, Kena Tilang ETLE Ogah Bayar

RN/NS
Orang Jakarta Bandel-Bandel, Kena Tilang ETLE Ogah Bayar
Ilustrasi

RN - Orang Jakarta ternyata bandel-bandel. Mereka banyak yang ogah bayar saat kena tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE).

Dalam sehari sekitar 12 ribu kendaraan baik mobil maupun motor yang kena tilang.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengakui anggaran untuk mengirim surat bukti pelanggaran (tilang) secara elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) terbatas, karena pelanggaran lalu lintas mencapai sekitar 12 ribu per hari pada 2022.

BERITA TERKAIT :
Senjata Ilegal Beredar Di DKI Dan Aksi Koboi Mampang Yang Viral,,,
Tilang Uji Emisi, Polisi: Tunggu Kesadaran dan Kepatuhan Warga

“Kami tidak kirim semua (surat tilang). Per harinya sekitar 800 saja,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman dalam rapat kerja dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Selasa (24/1/2023).

Lalu untuk biaya pengiriman surat tilang ke masing-masing rumah pelanggar mencapai Rp6.300 per satu kali pengiriman per hari menggunakan jasa pengiriman PT Pos Indonesia.

Dengan data itu, apabila dikalkulasi dengan asumsi seluruh pelanggaran sebanyak 12 ribu per hari, surat tilang dikirim ke kediaman pelanggar dengan total biaya per hari diperkirakan mencapai Rp75,6 juta.

Sedangkan apabila dikalkulasi dalam 30 hari, total biaya pengiriman diperkirakan bisa mencapai Rp2,26 miliar. Latif menyebut jumlah pelanggaran ETLE sejak 2019 juga diperkirakan berada pada kisaran 12 ribu pelanggaran per hari.

Meski mengakui dana terbatas dalam pengiriman surat tilang kepada pelanggar lalu lintas, namun Polda Metro Jaya menambah titik ETLE yang pada 2023 ini rencananya mencapai 70 titik sehingga total menjadi 127 titik.

Namun jumlah titik ETLE itu dinilai masih belum mencukupi untuk pengawasan jalan raya di Jakarta yang mencapai total 7.800 kilometer.

Latif menambahkan, meski sudah dikirim surat tilang, namun ada sejumlah pelanggar yang tidak membayar denda. Apabila tidak membayar denda atau tidak melakukan konfirmasi, maka pihaknya akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Latif menjelaskan, pembayaran denda dari pelanggaran ETLE itu tidak masuk ke kas Pemprov DKI, namun masuk ke kas negara melalui Kejaksaan. Adanya penambahan ETLE itu untuk menekan jumlah pelanggaran lalu lintas yang berkontribusi mendorong terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Selama tahun 2022, lanjut dia, jumlah pelanggaran lalu lintas mencapai 670.546 pelanggaran. Sedangkan jumlah kecelakaan di wilayah hukum Polda Metro Jaya mencapai 10.494 kejadian dengan kerugian material mencapai Rp19,4 miliar. Korban tewas mencapai 707 orang, luka berat (1.712) dan luka ringan (10.124).